Caption : Jufrizal Ketua PWI Aceh Besar
Banda Aceh, Asatu Online – Tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dinilai mulai melenceng dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pemerhati lembaga penyiaran, Jufrizal, menilai KPI seharusnya fokus pada pengawasan isi siaran televisi dan radio. Namun, belakangan lembaga ini justru ikut menyoroti penggunaan handphone ASN, terutama terkait praktik judi online.
“Kalau merujuk pada UU No. 32 Tahun 2002, KPI itu jelas mengawasi isi siaran TV dan radio. Tapi sekarang KPI Aceh terkesan bergeser ke ranah lain, mengawasi handphone ASN. Itu sudah keluar dari koridor,” kata Jufrizal, jurnalis televisi lokal, Sabtu (13/9/2025).
Komentar tersebut menanggapi pernyataan Komisioner KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, yang mendukung langkah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melakukan razia handphone ASN untuk memberantas judi online.
Reza menilai judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ancaman moral dan sosial. Namun menurut Jufrizal, KPI tidak boleh mengabaikan tugas pokoknya.
“Judi online memang masalah besar, tapi bukan berarti KPI melupakan amanah utama menjaga kualitas siaran di televisi dan radio. Itu yang seharusnya diperkuat,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan jurnalis televisi lainnya, Ali Raban. Ia menilai KPI Aceh justru abai terhadap mandat penting yang sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Menurut Ali, KPI seharusnya memastikan setiap lembaga penyiaran nasional yang bersiaran di Aceh tetap menayangkan konten lokal sesuai ketentuan.
“Saat ini seluruh TV nasional di Aceh sudah menutup siaran lokalnya, sementara KPI diam saja. Padahal wajib ada minimal 20 persen konten lokal,” ujar Ali.
Ali menambahkan, pembiaran itu merugikan masyarakat Aceh karena keberagaman konten lokal semakin hilang dari ruang publik.
“KPI harus tegas mengingatkan lembaga penyiaran. Jangan malah sibuk urusi HP ASN, sementara isi siaran TV dan radio dibiarkan,” tukasnya.
Baik Jufrizal maupun Ali sepakat, KPI Aceh perlu segera kembali ke jalur utama pengawasan penyiaran. Dengan begitu, keberadaan lembaga itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.*














