Beredar Foto Sekwan DPRD DKI Merokok di Ruang Rapat, Sanksi Berat Mengintai

Jakarta, Asatu Online – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah didorong untuk menjadi prioritas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif pada tahun 2025.

Namun, di tengah upaya tersebut, beredar kabar mengejutkan. Foto yang diduga memperlihatkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Agustinus, sedang merokok di ruang rapat DPRD tersebar luas di lingkungan parlemen daerah.

Informasi itu dibenarkan salah seorang sumber internal DPRD yang enggan disebutkan namanya. “Benar, ada foto yang memperlihatkan Pak Agustinus merokok di ruang rapat. Tapi belum diketahui siapa yang mengambil foto tersebut,” ujar sumber tersebut, Selasa (…).

Tersebarnya foto ini memicu sorotan tajam, mengingat DPRD DKI Jakarta justru sedang mendorong pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua DPP LSM Lingkar Nusantara, Rubandi, menyebut tindakan itu sangat tidak pantas. “Seorang sekwan seharusnya menjadi teladan, bukan justru melanggar aturan yang sedang diperjuangkan lembaganya sendiri. Ini mencoreng citra DPRD,” tegasnya.

Rubandi menambahkan, pemerintah provinsi sebenarnya telah lama mengatur larangan merokok di ruang publik dan perkantoran. Aturan itu tertuang dalam Perda DKI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, serta Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan KTR.

Bahkan, sejak awal 2025, Pemprov DKI menegaskan bahwa PNS yang kedapatan merokok di ruang kerja akan dikenakan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.

Pengamat lingkungan hidup, Sunaryo, juga mendesak agar Gubernur DKI Jakarta mengambil sikap tegas. “Jangan segan menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran keras hingga pencopotan jabatan. Ini sudah jelas melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005,” ujarnya.

Menurut Sunaryo, pemberian sanksi pencopotan jabatan juga sejalan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Pasal 20 mengatur Inspektorat DKI berwenang melakukan pengawasan dan penindakan,” katanya.

Ia menilai aturan larangan merokok ini adalah konsekuensi logis atas kenaikan tunjangan yang diterima pejabat dan PNS DKI pada tahun ini. “Kalau sudah gaji dan tunjangan naik, harus siap juga dengan konsekuensi bila melanggar aturan,” tambahnya.

Sunaryo juga mendorong masyarakat dan LSM aktif mengawasi para pejabat dan PNS yang masih merokok di ruang kerja. “Jangan takut melapor. Kalau ada bukti, pasti langsung kita tindak,” tegasnya.

Hingga kini, pihak DPRD DKI maupun Sekwan Agustinus sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya foto tersebut. (*)

Penulis: Tope

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *