Proyek PJU Zona 3 Dinas Bina Marga Jakarta Diduga Bermasalah, Volume Pekerjaan Kurang

Jakarta, Asatu Online – Proyek galian jaringan peningkatan kualitas penerangan jalan umum (PJU) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Selatan zona 3 di Jalan KS Tubun arah Slipi menuai sorotan. Pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Perisai Gading Perkasa itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan volume kontrak.

Pantauan di lapangan, penempatan pondasi galian PJU berdiri di pembatas trotoar. Material batu karang tampak menumpuk di atas trotoar dan mengganggu jalur pejalan kaki.

Dugaan pelanggaran muncul karena konstruksi pondasi cakar ayam tidak sesuai standar. Material semen yang dipakai dinilai kurang, sementara titik penempatan tiang galian disebut asal jadi dan tidak sesuai perencanaan awal.

Wakil Ketua LSM Purba menyebut, pengerjaan proyek ini berpotensi melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 78 ayat 3 huruf a menegaskan penyedia bisa dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak memenuhi kewajiban dalam masa pemeliharaan.

“PPK dan tim teknis pemeriksa hasil pekerjaan juga kurang cermat dalam mengendalikan progres. Ini jelas bisa menimbulkan masalah ke depan,” kata Wakil Ketua LSM Purba.

Hal senada disampaikan pengamat tata kota, Sandi. Ia menilai, Dinas Bina Marga bersama penyedia dan PPTK lalai dalam melakukan monitoring. “Seolah-olah tidak ada pengawasan dari konsultan. Padahal, ini proyek pakai APBD,” ucap Sandi.

Menurutnya, proyek ini menghabiskan anggaran Rp2,95 miliar. Karena itu, konsultan pengawas harus bertanggung jawab penuh. “Inspektorat harus mencatat hal ini. Jangan sampai jadi temuan aparat penegak hukum (APH) yang merugikan semua pihak,” tegasnya.

Hasil investigasi lapangan juga menunjukkan adanya indikasi kurang volume dan spesifikasi. “Tiap tahun selalu ada temuan lebih bayar akibat volume yang dikurangi. Ini harus segera dibenahi,” ungkap Sandi.

Ia menambahkan, Pemprov DKI bisa mengalami kerugian jika praktik serupa terus berulang. “Keterlambatan dan lebih bayar itu merugikan daerah. Kalau pengawas tidak bekerja semestinya, publik yang dirugikan,” tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta diminta turun tangan. “Pak Pramono Anung (Plt Gubernur) harus tegas. Jangan sampai proyek Dinas Bina Marga jadi temuan APH di kemudian hari,” kata Sandi.

Sorotan juga datang dari pemerhati infrastruktur, Bambang. Ia menilai, kontraktor tidak profesional karena tidak mengutamakan kualitas material dan kuantitas konstruksi. “Pondasi cakar ayam dan coran tiang PJU tampak tidak menyeluruh. Bahkan, ada bagian beton yang tidak merata dan terputus,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembangunan peningkatan kualitas pencahayaan kota seharusnya mengutamakan kualitas pedestrian dan keamanan warga. “Kalau dikerjakan asal-asalan, risikonya besar,” kata Bambang.

Dugaan penyimpangan dalam proyek ini juga dikaitkan dengan potensi tindak pidana korupsi. Pasalnya, masyarakat punya hak untuk melaporkan kejanggalan proyek berdasarkan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 41 memberi ruang peran serta masyarakat. Jadi masyarakat bisa membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” pungkas Sandi. (*)

Penulis: Tope

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *