Pangkalpinang, Asatu Online– PT Timah Tbk kembali menegaskan komitmennya menjaga wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari aktivitas ilegal. Bersama Aparat Penegak Hukum, tim gabungan Pengamanan PT Timah melakukan operasi penertiban terhadap ponton isap produksi (PIP) ilegal di perairan Laut Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (12/8/2025).
Patroli menemukan sekitar 70 unit PIP ilegal beroperasi di dalam IUP PT Timah Tbk, dan 132 unit lainnya di luar IUP. Para pekerja diminta menghentikan aktivitas dan menarik ponton mereka. Namun, satu unit PIP tetap membandel sehingga diamankan.
Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan pada 5 Agustus 2025, namun aktivitas ilegal terus berlanjut.
Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H, menegaskan penertiban dilakukan setelah upaya persuasif diabaikan.
“Tim gabungan sudah melakukan pendekatan persuasif, tapi penambangan tetap berlangsung di wilayah IUP PT Timah, sehingga langkah tegas harus diambil,” ujarnya.
Ia menekankan, sumber daya timah adalah aset bangsa yang wajib dijaga demi kepentingan negara dan masyarakat. PT Timah, kata Gatot, bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas di wilayah konsesi berjalan legal sesuai peraturan.















