Belitung, Asatu Online – PT Timah Tbk kembali menegaskan komitmennya menjaga wilayah konsesi dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Pada Senin (11/8/2025), tim pengamanan perusahaan mengamankan tiga pelaku tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Desa Cerucuk, Kabupaten Belitung.
Aksi ini bermula dari laporan anggota pengamanan perusahaan terkait dugaan aktivitas penambangan liar yang hasilnya akan dijual kepada seorang kolektor timah atau meja goyang. Melalui patroli rutin, petugas menemukan para pelaku tengah beroperasi menggunakan peralatan tambang di area konsesi.
Ketiganya langsung diamankan di lokasi dan diserahkan ke Polsek Badau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan mengamankan aset strategis milik negara.
“Sumber daya timah adalah aset bangsa yang harus dijaga. PT Timah wajib memastikan penambangan di wilayah konsesi berjalan secara legal,” ujarnya.
Gatot menambahkan, penertiban tambang ilegal akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan, keamanan aset, dan kepastian hukum, dengan melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.















