Takut Borok Terbongkar, PT BSSP dan Pejabat Basel Kompak Bungkam soal Plasma Desa Malik  

PT BSSP di Desa Malik ( Foto : ist)

Bangka Selatan, Asatu Online— Dugaan manipulasi kebun plasma sawit oleh PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, makin mencuat. Meski laporan warga terang-benderang, baik pejabat terkait maupun pihak perusahaan memilih tutup mulut.

Padahal, kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas lahan inti telah diatur dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP), termasuk dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta diperkuat UU Cipta Kerja. Namun, indikasi pengingkaran kewajiban itu justru kian kuat.

“Saya berani pastikan, di Desa Malik tidak ada plasma. Itu cuma akal-akalan perusahaan untuk menghindari kewajiban,” kata R, warga sekaligus mantan karyawan PT BSSP, kepada Asatu Online, Rabu (30/7/2025).

Menurut R, sejak PT BSSP beroperasi sekitar tahun 2010, tak pernah ada kebun plasma direalisasikan untuk warga Desa Malik, meski sejak awal dijanjikan.

“Dulu dijanjikan 60 ribu batang sawit atau 250 batang per kepala keluarga. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun yang terealisasi,” ungkapnya.

R juga mengaku pernah diperintahkan mendata kebun pribadi warga, lalu mendokumentasikan dan melaporkannya seolah-olah itu bagian dari kebun plasma perusahaan.

“Itu hanya formalitas. Saya sendiri yang motret kebun warga, padahal bukan plasma. Hanya untuk laporan ke pemerintah saja,” beber R.

PT BSSP diketahui mengelola sekitar 3.000 hektare lahan di wilayah Malik, Pangkalbuluh, Bangka Kota, dan Simpang Rimba. Tapi soal keberadaan koperasi plasma, hingga kini masih buram.

Asatu Online mencoba mengonfirmasi ke PT BSSP melalui staf bernama Hari Krismono. Ia sempat menjawab singkat lewat pesan teks.

“Total plasma kami 1.451 hektare, tersebar di Bangka Kota, Pangkalbuluh, dan Malik. Kami ikuti aturan pemerintah,” ujarnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut soal koperasi plasma—siapa pengurusnya, di mana alamatnya, serta bagaimana pembagian hasil—Hari tak lagi menjawab.

Pernyataan itu pun diragukan warga. “Kalau memang ada koperasi plasma, siapa pengurusnya? Kami warga Malik nggak pernah tahu atau dilibatkan. Rapat pun nggak pernah ada,” kata warga yang enggan disebut namanya.

Warga menduga, perusahaan memanipulasi laporan demi mendapatkan legalitas, tanpa benar-benar menjalankan kewajiban plasma.

“Saya yakin semua itu hanya laporan di atas kertas. Kenapa pemerintah daerah diam saja?” sindir warga lainnya.

Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bangka Selatan juga tak merespons saat dikonfirmasi media. Baik kepala dinas maupun pejabat teknis tampak enggan memberikan keterangan.

Padahal sesuai aturan, perusahaan yang melanggar kewajiban plasma dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Warga dibohongi, pejabat diam. Ada apa ini? Kenapa tidak pernah ada audit lapangan dari dinas?” ucap warga lainnya dengan nada kecewa.

Masyarakat Desa Malik mendesak pemerintah pusat dan lembaga pengawas segera turun tangan.

“Kami cuma minta hak kami, bukan minta belas kasihan. Negara harus hadir. Kalau perusahaan melanggar, jangan didiamkan,” tegas R.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Bangka Selatan maupun PT BSSP soal keberadaan dan legalitas kebun plasma di Desa Malik. (*)

Penulis: man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *