Kantor PT BSSP di Bangka Selatan (Foto : Ist)
Bangka Selatan, Asatu Online — Pengakuan mengejutkan datang dari seorang warga Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Ia menyebut, tidak pernah ada kebun plasma sawit dari PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) untuk warga desanya, meskipun perusahaan mengklaim sebaliknya.
Adalah R, mantan karyawan PT BSSP, yang angkat bicara terkait dugaan manipulasi kebun plasma tersebut. Ia mengatakan, sejak perusahaan berdiri pada 2010, warga dijanjikan kebun plasma, tapi janji itu tak pernah terealisasi.
“Janji itu cuma angin surga. Dulu dibilang mau kasih 60 ribu batang sawit, atau sekitar 250 batang per kepala keluarga. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu batang pun yang diberikan,” ujar R kepada Asatu Online, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, R mengungkapkan dirinya pernah diperintahkan oleh pihak perusahaan untuk mendata kebun milik masyarakat, lengkap dengan fotokopi KTP warga.
“Semua itu cuma formalitas. Saya sendiri yang foto-foto kebun warga, lalu datanya diakui sebagai kebun plasma. Padahal itu kebun pribadi masyarakat, bukan dari perusahaan,” katanya.
Menurut R, langkah itu dilakukan perusahaan agar terkesan telah memenuhi kewajiban plasma sesuai aturan pemerintah. Namun kenyataannya, plasma tersebut tidak pernah benar-benar disediakan.
“Saya berani bilang, di Desa Malik tidak ada plasma. Yang ada hanya tipu-tipu perusahaan saja,” tegasnya.
Diketahui, PT BSSP memiliki lahan perkebunan sawit seluas sekitar 3.000 hektare yang tersebar di sejumlah desa, termasuk Malik, Pangkalbuluh, Bangka Kota, dan Simpang Rimba.
Selama lima tahun bekerja di perusahaan itu, R mengaku menyaksikan langsung berbagai upaya perusahaan untuk menyulap data agar seolah-olah mematuhi regulasi tentang plasma.
“Plasma itu wajib. Tapi perusahaan lebih memilih akal-akalan daripada benar-benar bermitra dengan masyarakat,” ucapnya kecewa.
Sesuai regulasi, perusahaan sawit diwajibkan menyediakan minimal 20% dari total luas lahan sebagai kebun plasma masyarakat. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui pola kemitraan.
Menanggapi hal ini, tim Asatu Online mencoba meminta klarifikasi ke pihak PT BSSP. Salah satu staf yang disebut menangani urusan plasma, Hari Krismono, sempat memberikan tanggapan singkat.
“Total plasma kami 1.451 hektare, tersebar di Bangka Kota, Pangkalbuluh, dan Malik. Kami mengikuti aturan pemerintah,” tulis Hari melalui pesan singkat.
Namun ketika diminta menjelaskan lebih rinci terkait koperasi pengelola, siapa ketuanya, dan di mana alamat kantornya, Hari tidak lagi merespons hingga berita ini dipublikasikan.
Sementara itu, warga desa lainnya mulai mempertanyakan keberadaan koperasi plasma yang dimaksud. Sebagian besar warga mengaku tidak pernah mengetahui atau dilibatkan dalam program tersebut.
“Kalau memang ada koperasi plasma, siapa pengurusnya? Kami saja nggak pernah tahu ada rapat atau pembagian hasil kebun,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aturan terkait kewajiban plasma tertuang dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperkuat ketentuan bahwa perusahaan perkebunan harus membangun kebun plasma minimal 20% dari total luas lahan usaha mereka.
Perjanjian kemitraan plasma juga harus mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara transparan, serta diawasi oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Jika terbukti melanggar, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Hingga kini, warga Desa Malik berharap ada tindakan dari pemerintah dan lembaga pengawas untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BSSP.
“Kami tidak minta macam-macam. Kami cuma minta keadilan dan janji yang pernah disampaikan perusahaan agar ditepati,” tutup R. (*)















