PTUN Menangkan Petani Landbow Kelapa, Warga Desak Lurah Terbitkan SKT

Bangka Barat, Asatu Online – Puluhan petani Landbow mendatangi Kantor Kelurahan Kelapa, Senin (29/7), mendesak agar Lurah segera menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) usai mereka memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Kedatangan para petani sempat memicu ketegangan dengan Lurah Filkana Lirfitri Attal. Mereka menilai, hingga kini pihak kelurahan tidak menindaklanjuti putusan hukum yang sudah inkrah.

“Putusan dan eksekusi PTUN sudah berkekuatan hukum tetap sejak 9 April 2025. Lahan 113 hektare itu telah dicabut dari status aset Pemda Bangka Barat. Tapi sampai sekarang, SKT belum diterbitkan,” ujar Rudy Atani Sitompul, kuasa hukum kelompok petani dari LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan.

Putusan Inkrah, Petani Kecewa

Menurut Rudy, sikap kelurahan yang dianggap abai terhadap putusan pengadilan membuat petani kecewa dan merasa digantung.

“Awalnya, justru Pemkab dan Kelurahan yang menyarankan penyelesaian lewat PTUN. Tapi setelah petani menang, mereka malah seperti lepas tangan,” tambah Rudy, didampingi Ketua Komunitas Petani, Marbudi.

Rudy meminta pemerintah, khususnya Lurah Kelapa, tunduk pada hukum.

“Ini sudah inkracht. Jangan buat petani terus menunggu. Hormati hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sidang Eksekusi: Pemkab Diperintahkan Cabut Status Aset

PTUN Pangkalpinang sebelumnya telah menggelar sidang eksekusi pada 24 Juni 2025 atas perkara nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP. Persidangan ini digelar secara elektronik (e-Court) dengan tergugat adalah Sekda Bangka Barat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PTUN, Edi Septa Surhaza, tergugat diwajibkan mencabut Surat Pernyataan Aset Pemda Bangka Barat atas lahan seluas 113 hektare di Kelurahan Kelapa.

“Putusan sudah final. Walau ada upaya hukum luar biasa, itu tidak menunda eksekusi,” tegas Rudy.

Jika putusan tetap tidak dilaksanakan, lanjut Rudy, Ketua Pengadilan dapat melapor ke Presiden untuk memerintahkan pejabat terkait menjalankan putusan.

Isi Putusan PTUN

Amar putusan PTUN Pangkalpinang antara lain:

1. Mengabulkan seluruh gugatan petani.

2. Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Aset No. 590/220/4.1.3.1/2017 atas lahan 113 hektare.

3. Mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut.

4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp3.782.000.

“Putusan ini mencerminkan rasa keadilan dan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Rudy.

Putusan PTUN Bersifat Mengikat Umum

Rudy menegaskan, putusan PTUN bersifat erga omnes atau mengikat umum, setara dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau pejabat tetap tidak melaksanakan, bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009,” katanya.

Menurutnya, kemenangan petani Landbow harus menjadi bahan introspeksi bagi Pemda Bangka Barat agar tak lagi menyalahgunakan kekuasaan.

“Pemerintah seharusnya melindungi rakyat, bukan malah bersengketa,” tegasnya.

Rudy juga mengapresiasi kekompakan warga Kelapa yang tetap solid selama perjuangan.

“Ini kemenangan kolektif. Kami minta Pemda patuh hukum dengan lapang dada. SKT harus segera terbit,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *