BPI KPNPA RI Soroti Kebun Sawit Diduga Milik RT di Bendungan Mentukul

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Bangka Selatan, Asatu Online– Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti keberadaan kebun sawit yang diduga milik salah satu anggota DPR RI di sekitar Bendungan Mentukul, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengecam keras alih fungsi lahan cetak sawah menjadi perkebunan sawit di kawasan strategis tersebut.

Menurutnya, lahan di sekitar bendungan secara teknis dan legal ditetapkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, bukan untuk kegiatan perkebunan komersial.

“Ini pelanggaran serius. Bendungan itu dibangun untuk menunjang pertanian, bukan untuk menyiram kebun sawit milik elite,” tegas Rahmad, Senin (28/7/2025).

Ia menyebut adanya praktik penguasaan lahan yang menyimpang dari peruntukan awal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan pembangunan.

“Apalagi, pelakunya disebut-sebut anggota DPR RI, yang seharusnya memberi contoh, bukan malah mengambil keuntungan pribadi dari lahan negara,” lanjutnya.

Rahmad meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang saat ini aktif di Provinsi Bangka Belitung untuk segera bertindak dan menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

“Satgas PKH harus turun ke lokasi. Jangan diam. Ini bukan sekadar pelanggaran tata guna lahan, tapi bisa masuk kategori korupsi agraria,” tegasnya.

Ia menilai pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, menjadi preseden buruk dan bisa memperluas praktik serupa di wilayah lain.

“Kalau dibiarkan, nanti semua pejabat bisa ambil lahan cetak sawah dan tanami sawit. Negara jadi ladang bisnis pribadi,” ucapnya.

Rahmad menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Siapa pun yang melanggar, harus ditindak.

“Jangan karena yang berkebun itu orang penting lalu jadi kebal hukum. Ini negara hukum, bukan negara ‘asal bukan pejabat’,” tandasnya.

Informasi yang diterima BPI KPNPA RI menyebutkan, luas lahan sawit di sekitar bendungan mencapai ratusan hektare dan merambat hingga ke wilayah Jeriji dan Serdang.

“Ini bukan kebun kecil. Sudah seperti kawasan industri sawit skala menengah, lengkap dengan akses jalan dan saluran air dari bendungan,” ungkapnya.

Rahmad juga memperingatkan bahwa jika lahan tersebut masuk dalam proyek cetak sawah yang didanai APBN, maka pengalihfungsian tanpa prosedur adalah pelanggaran hukum berat.

“Setiap jengkal tanah negara yang dialihfungsikan sembarangan bisa dikenakan pidana. Ini bukan sekadar masalah administrasi,” tegasnya.

Sikap kritis BPI KPNPA RI turut mendapat dukungan dari petani dan aktivis lokal. Mereka mengaku kecewa dan frustrasi karena kebun sawit lebih diutamakan daripada sawah rakyat.

“Saat musim kemarau, sawah kami kering. Tapi kebun sawit itu tetap hijau karena airnya dari bendungan,” ujar Sumiati, petani asal Desa Rias.

Tokoh masyarakat di Desa Rias mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada papan nama, hampir semua warga tahu siapa pemilik kebun sawit tersebut.

“Semua tahu itu punya RT, anggota DPR RI. Tapi karena dia orang besar, siapa yang berani sentuh?” kata seorang warga yang minta identitasnya disembunyikan.

Rahmad mengaku akan segera menyurati sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum terkait kasus ini.

“Kami akan kirim surat resmi ke Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, hingga Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak menguap,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta pemerintah pusat turun tangan.

“Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah. Ketahanan pangan harus diprioritaskan, bukan dikorbankan,” tegas Rahmad.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Asatu Online masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari RT yang disebut sebagai pemilik lahan, namun belum ada tanggapan. (*)

Penulis: Wah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *