KPU Bangka Tegas: Tak Pernah Sebut Ijazah Rato Palsu, Putusan Sudah Sesuai Aturan  

Bangka, Asatu Online– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka buka suara soal polemik penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Ulang 2025. Salah satu sorotan publik adalah tak lolosnya pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian.

Lewat pernyataan resmi, KPU Bangka menegaskan seluruh keputusan sudah melalui rapat pleno dan mengacu penuh pada aturan hukum yang berlaku.

Bukan Keputusan Sepihak

“Keputusan ini merupakan hasil rapat pleno anggota KPU Bangka, bukan keputusan pribadi atau sepihak,” kata Ketua KPU Bangka, Sinarto, Minggu (27/7/2025).

Penetapan ini merujuk pada PKPU No. 19 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada dan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, serta Keputusan KPU No. 314 dan 504 Tahun 2025.

Kenapa Rato-Ramadian Tak Ditetapkan?

KPU menjelaskan, tidak lolosnya Rato-Ramadian sebagai pasangan calon karena persoalan dokumen administrasi, khususnya ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto.

“Keputusan ini berdasar hasil penelitian administrasi. Bukan karena faktor subjektif,” tegas Sinarto.

KPU Bantah Isu Ijazah Palsu

Isu yang menyebut ijazah Rato palsu dibantah keras. KPU menyatakan tak punya kewenangan untuk menyimpulkan keabsahan hukum sebuah dokumen.

“Kami tegaskan, saya dan Redi Citra (anggota Divisi Teknis) tidak pernah menyebut ijazah itu palsu. Itu murni tafsir media, bukan pernyataan resmi kami,” tegas Sinarto.

Bukan Ranah KPU

Menurut KPU, tugas mereka hanya meneliti dokumen administratif, bukan menguji keabsahan hukum atas dokumen tersebut.

“Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan asumsi. Menyatakan ijazah palsu atau tidak itu bukan ranah kami,” sambung Redi Citra.

Langkah Hukum Terbuka

KPU Bangka mempersilakan pihak Rato-Ramadian untuk menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan hasil penetapan.

“Silakan ajukan keberatan ke Bawaslu atau PTUN. Proses hukum itu hak setiap pihak,” kata Sinarto.

Netral, Tegak di Atas Aturan

KPU menegaskan komitmennya untuk tetap netral dan bekerja sesuai Undang-Undang. Semua keputusan diambil berdasarkan kajian teknis dan aturan yang berlaku.

“Kami hanya bekerja sesuai prosedur. Tak ada keberpihakan,” ujar Sinarto.

Jangan Provokasi Publik

KPU juga mengimbau agar tidak ada pihak yang memprovokasi publik dengan informasi yang tidak benar.

“Jangan menggiring opini seolah kami menyebut ijazah palsu. Itu menyesatkan,” kata Redi Citra.

Di tengah dinamika politik, KPU meminta semua pihak menghormati proses demokrasi dan menjaga kondusivitas daerah.

“Kita semua punya tanggung jawab menjaga proses demokrasi tetap sehat dan damai,” tutup Sinarto. (*)

Penulis: Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *