Sungailiat, Asatu Online – Sidang perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Sungailiat memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Selasa (22/7/2025).
Pemeriksaan dilakukan atas permintaan penggugat Sonilyus Tjen alias Afat melalui tim kuasa hukum dari Kantor LBH Yusuf, yakni Andi Carson, SH., MH., Wandra Saputra, SH., dan Fahri Wildan Yusuf, SH.,
Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum penggugat, Andi Carson, menegaskan bahwa tindakan tergugat telah menyebabkan kerugian nyata bagi kliennya.

“Berdasarkan surat keterangan tahun 2007, luas tanah klien kami sekitar 14.054 meter persegi. Namun setelah adanya aktivitas perusakan oleh tergugat, luasnya tinggal 13.210 meter persegi. Artinya, sekitar 844 meter persegi tanah hilang dan rusak,” ungkap Andi Carson.
Ia menambahkan, pada surat keterangan tanah Susen atau tergugat, tercantum berukuran sekitar 35.875 meter persegi, tetapi saat ini, ukuran Tanah milik Susen, menjadi sekitar 43.240 meter persegi.
“Berarti, tanah milik Susen, terjadi penambahan seluas sekitar 7.365 meter persegi, diduga, kelebihan tersebut, adalah tanah milik Afat atau klien kami dan DAS (Daerah Aliran Sungai) termasuk rawa sebagai tempat resapan air,” ujarnya Andi Carson.
Ia menyebut, sebagian tanah milik kliennya telah mengalami kerusakan akibat pengalian tanah atau aktivitas pertambangan timah yang diduga dilakukan oleh tergugat.
“Kami ingin agar Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi tanah yang menjadi objek sengketa. Dengan melihat kerusakan yang terjadi di lapangan, kami berharap hal ini bisa memperkuat keyakinan Majelis dalam menilai dan memutus perkara ini. Tanah milik klien kami kini rata tertutup tumpukan pasir bekas tambang, dan tanaman rumbia yang dulunya tumbuh di sana pun sudah tidak ada lagi,” ujar Andi Carson di lokasi Pemeriksaan Setempat.
Lebih lanjut, Andi Carson menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena dinilai sebagai ranah perdata. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Harapan kami, melalui pemeriksaan hari ini, Majelis Hakim dapat menilai sendiri kerusakan yang terjadi dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Hak milik penggugat harus dipulihkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan tersebut, turut hadir perwakilan dari tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Kusuma.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat yakni Andi Kusuma, menjelaskan bahwa penggugat tidak bisa menunjukan batas patok lokasi dan pabrik sagu yang katanya milik penggugat ternyata luar lokasi milik lahan penggugat.
“Pabrik sagu yang diklaim milik penggugat ternyata bukan milik penggugat, melainkan milik keluarganya. Tuduhan penggugat terhadap tergugat bahwa bangkrutnya pabrik sagu tersebut akibat kerusakan oleh tergugat bahwa salah alamat,” ujar Andi Kusuma, melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Hotama Rosyid















