Pangkalpinang, Asatu Online— PT Pelayaran Humas Sastra melalui kuasa hukumnya, Gala Adhi Dharma, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan. Klarifikasi tersebut sekaligus mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan dari salah satu media online.
Dalam keterangannya, Gala menegaskan bahwa informasi terkait besi ponton yang disebut sebagai barang sitaan negara adalah tidak benar dan tidak berdasar. Menurutnya, tidak ada dokumen resmi atau bukti penyitaan atas besi bekas yang diangkut oleh perusahaan.
“Besi bekas yang diangkut tidak ada kaitannya dengan perkara hukum apapun. Tidak ada bukti penyitaan maupun dokumen resmi yang menyatakan itu barang sitaan negara,” ujar Gala, Senin (21/7/2025).

Ia juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh oknum wartawan, yang awalnya meminta Rp100 juta dan sempat menurunkan permintaan menjadi Rp60 juta. Permintaan tersebut disertai ancaman akan mempublikasikan berita serta melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Ini jelas-jelas intimidasi. Saat penanggung jawab perusahaan mencoba memberikan pernyataan, justru perkataannya dipelintir,” tambahnya.
Gala menyayangkan sikap media yang memuat pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Ia menilai, berita tersebut tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menekankan prinsip keadilan, keberimbangan, dan profesionalitas.
“Pemberitaan tersebut jauh dari kode etik jurnalistik. Kami sebagai pihak yang diberitakan tidak pernah dikonfirmasi, dan apa yang diberitakan tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya,” jelasnya.

Gala juga membantah klaim bahwa aktivitas perusahaan dilakukan di smelter milik Hendrie Lie. Ia menegaskan, pekerjaan dilakukan di lokasi galangan yang berbeda dengan smelter dan tidak termasuk dalam objek penyitaan oleh kejaksaan.
“Lokasi smelter dan galangan merupakan tempat yang berbeda dan tidak termasuk lingkup yang disita oleh kejaksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa besi ponton yang diberitakan merupakan milik PT Tirtamas Bangka Lestari dan tidak ada kaitannya dengan Hendrie Lie. Pelayaran Humas Sastra hanya bertugas melakukan perbaikan terhadap ponton tersebut.
Lebih jauh, Gala memastikan bahwa perusahaan-perusahaan seperti Tinindo Inter Nusa, Basuki Adika Putra, Pelayaran Humas Sastra, maupun Tirtamas Bangka Lestari tidak terkait dengan perkara hukum yang sedang menimpa Hendrie Lie.
“Kami sudah kumpulkan semua bukti terkait dugaan pemerasan ini,” katanya.
Gala juga mengungkap bahwa oknum wartawan sempat menghentikan truk pengangkut besi ponton dengan dalih bahwa muatan tersebut merupakan barang sitaan negara dalam kasus tata niaga timah. Bahkan, oknum tersebut sempat mengaku sebagai petugas.
“Karena itulah kami akan melaporkan dugaan pemerasan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, oknum wartawan berinisial S saat dikonfirmasi menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
“Semua sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum kami, Marah Rusli,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.















