Pangkalpinang, KBA— Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan arah pembangunan tahun 2026 dengan menitikberatkan pada pengembangan sektor perdagangan, jasa, serta industri unggulan yang berbasis potensi lokal. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-20 dan ke-21 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (21/7/2025).
Kebijakan tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pangkalpinang, dengan tema pembangunan tahun 2026 yang diusung adalah “Pangkalpinang Sejahtera Melalui Pembangunan Berbasis Perdagangan dan Jasa dengan Dukungan Industri Unggulan.” Tema ini mencerminkan upaya Pemkot dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang mandiri, kompetitif, nyaman dihuni, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Unu menyampaikan bahwa Pemkot bertekad menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global, nasional, dan lokal. Proyeksi pertumbuhan ekonomi Kota Pangkalpinang pada tahun 2026 diperkirakan berada di kisaran 2,9 hingga 4 persen.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan inovasi serta kualitas investasi menjadi kunci dalam mewujudkan kemandirian ekonomi, yang selaras dengan tata kelola lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Secara umum, kebijakan keuangan daerah dalam KUA-PPAS 2026 akan difokuskan pada tiga aspek utama:
1. Maksimalisasi pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
2. Penghematan belanja daerah dengan fokus pada layanan publik yang prioritas.
3. Pembiayaan yang selektif dan terukur, mengedepankan efisiensi, ketepatan, dan keberlanjutan fiskal.
Adapun rincian proyeksi keuangan yang disampaikan mencakup:
Pendapatan Daerah: Rp711,81 miliar
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp210,76 miliar
Pendapatan Transfer: Rp494,83 miliar
Lain-lain pendapatan yang sah: Rp6,22 miliar
Belanja Daerah: Rp872,01 miliar
Defisit: Rp160,20 miliar
Sementara itu, dalam pos pembiayaan daerah:
Penerimaan dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya: Rp23 miliar
Pengeluaran pembiayaan: Rp0
Sisa kekurangan pembiayaan anggaran: Rp137,20 miliar
Unu turut menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk menyukseskan arah pembangunan daerah.
“Eksekutif dan legislatif adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa sinergi, arah pembangunan akan kehilangan pijakan dan kesejahteraan hanya menjadi wacana,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan kritik dan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan Kota Pangkalpinang.

Sebagai penutup rangkaian rapat, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang setelah seluruh fraksi menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.















