Salah satu tersangka korupsi perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 (Foto : Humas Kejagung)
Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus mega korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini terkait pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 dengan total nilai anggaran fantastis Rp9,3 triliun. Proyek itu disebut-sebut menyasar seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA, termasuk di daerah 3T.
Empat tersangka yang dijerat yaitu SW (eks Direktur SD), MUL (eks Direktur SMP), JT (Staf Khusus Mendikbudristek), dan IBAM (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek). Mereka langsung ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (15/7/2025).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menyatakan, keempat tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan TIK menggunakan sistem operasi tertentu, yakni ChromeOS, yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional, terutama di wilayah terpencil.
“Petunjuk pelaksanaan (juklak) dibuat untuk mengarahkan penggunaan produk ChromeOS, padahal sistem ini banyak kelemahan, terutama bagi sekolah-sekolah di daerah 3T,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Skandal ini bermula dari komunikasi internal melalui grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team sejak Agustus 2019. Grup itu berisi orang-orang dekat Menteri Nadiem Makarim (NAM), termasuk JT dan IBAM, yang kemudian terlibat aktif dalam merancang proyek pengadaan ini.
Meski belum memiliki kewenangan formal dalam pengadaan barang/jasa, JT diduga mengatur rapat-rapat melalui Zoom yang memaksa para direktur dan pejabat Kemendikbudristek mengarahkan penggunaan ChromeOS dari Google. Bahkan, disebut ada pembicaraan soal co-investment sebesar 30% dari pihak Google untuk proyek ini.
IBAM yang disebut sebagai orang dekat NAM, diduga menjadi aktor kunci dalam mendorong ChromeOS menjadi satu-satunya sistem operasi untuk pengadaan. Ia bahkan menolak menandatangani hasil kajian teknis pertama karena tidak mencantumkan ChromeOS, dan memaksa revisi kajian.
SW dan MUL sebagai pejabat pengguna anggaran (KPA) di direktorat masing-masing, disebut menindaklanjuti perintah itu dengan mengganti pejabat yang menolak instruksi dan memaksa klik e-catalog untuk pemesanan langsung laptop ChromeOS dari penyedia tertentu.
Fakta mencengangkan lainnya, proyek ini disebut-sebut dimonopoli oleh satu penyedia, yakni PT Bhinneka Mentaridimensi, tanpa proses kompetitif. Laptop yang disebar ke sekolah-sekolah nyatanya tidak optimal digunakan siswa dan guru.
“Banyak sekolah akhirnya kesulitan menggunakan Chromebook. Sistem tertutup, akses terbatas, dan tidak cocok dengan aplikasi pembelajaran yang umum digunakan,” ungkap salah satu sumber penyidik.
Akibat persekongkolan ini, negara dirugikan hingga Rp1,98 triliun. Rinciannya, mark-up harga laptop mencapai Rp1,5 triliun dan item software Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kejagung menegaskan, penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri aktif saat itu, NAM.
“Ini baru awal. Kami masih mengumpulkan alat bukti tambahan. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar, termasuk jika ada dugaan intervensi dari pucuk pimpinan,” tutup Harli Siregar. (*)















