Sombong Banget! Kepala Inspektorat Basel Bungkam saat Dikonfirmasi, SMSI Babel: Jangan Alergi Wartawan!  

Oplus_131072

Mulyono, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan (Foto : net)

Jakarta, Asatu Online – Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Mulyono, dinilai kelewat sombong dan arogan usai menolak memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait dugaan penyalahgunaan dana kebun sawit di Desa Malik Lama. Ketua SMSI Bangka Belitung, Suherman Saleh, mengecam sikap pejabat publik yang alergi terhadap wartawan.

Wartawan Asatu Online sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui pesan Whats App, surat bernomor 014/Red-Asatu/VII/2025 melalui WhatsApp tertanggal 11 Juli 2025. Pesan konfirmasi itu berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan dana kebun sawit oleh Kepala Desa Malik Lama, Reza. Namun hingga berita ini diturunkan, Mulyono tak menggubris, bahkan tak menjawab satu kata pun.

“Jangan sombong jadi pejabat publik. Apa susahnya menjawab konfirmasi wartawan?” tegas Suherman Saleh yang akrab disapa Bang Herman, Senin (14/7/2025). “Kalau diam terus, justru publik bertanya: ada apa dengan Inspektorat?”

Sikap bungkam ini memunculkan kecurigaan kuat. Apalagi dugaan penyalahgunaan dana hasil perkebunan sawit desa tersebut bersumber dari laporan masyarakat sendiri, yang menyebut pengelolaan kebun sawit milik Desa Malik sejak 2022 sudah tidak transparan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sang kades.

Kepala DPMDes Basel, Ansori, bahkan sudah menegaskan bahwa dana sawit desa seharusnya dikelola BUMDes dan masuk dalam APBDes secara rutin. Namun laporan warga menyebut, sejak dua tahun terakhir tidak ada pelaporan dan hasil kebun sawit raib entah ke mana.

Sayangnya, hingga kini Mulyono selaku Kepala Inspektur Daerah justru terkesan menutup mata dan telinga. Ia tak memberikan klarifikasi, padahal fungsi Inspektorat adalah sebagai pengawas internal pemerintah. “Pejabat publik harusnya terbuka, bukan malah ngumpet kayak maling,” sindir Bang Herman.

Menurut Bang Herman, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jangan bedakan wartawan lokal dan nasional. Semua punya hak untuk bertanya, dan pejabat wajib menjawab,” tegasnya.

Ia pun menilai sikap Mulyono mencederai semangat keterbukaan informasi publik. “Kalau konfirmasi saja enggak bisa dijawab, gimana mau dipercaya ngurus audit dan pengawasan keuangan daerah?”

Redaksi Asatu Online menegaskan akan terus menelusuri kasus ini demi kepentingan publik. Sikap pejabat yang menutup diri justru akan menjadi perhatian khusus dalam proses investigasi berikutnya.

“Kami punya tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang berimbang. Tapi kalau pihak terkait memilih diam, maka pembaca bisa menilai sendiri, siapa yang sedang menutupi kebenaran,” ujar Wahyu Redaktur Pelaksana Asatu Online.

Tak hanya itu, redaksi juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki bukti tambahan atau informasi terkait pengelolaan dana sawit Desa Malik Lama. Semua informasi akan diverifikasi secara profesional.

Kasus ini menjadi contoh buruk bagaimana pejabat publik abai terhadap prinsip transparansi. Dan jika Mulyono terus memilih bungkam, bukan tak mungkin publik menaruh curiga lebih besar terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain di balik kasus dana sawit ini. (yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *