Ketua SMSI Babel, Bang Herman Saleh (Foto : Ist)
Bandung, Asatu Online – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh, angkat suara terkait laporan seorang pengusaha timah asal Menkiong terhadap tiga media online ke Polres Bangka Barat.
Menurut Bang Herman Saleh, langkah pengusaha tersebut tidak tepat dan cenderung menyalahi mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kalau menyangkut pemberitaan, semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers. Karena dalam Undang-Undang Pers sudah jelas diatur soal penyelesaian sengketa pers,” kata Bang Herman Saleh di Bandung kepada Asatu Online, Senin (14/7/2025).
Ia menegaskan bahwa laporan ke kepolisian seharusnya menjadi langkah terakhir, setelah proses penyelesaian di Dewan Pers selesai dan mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Ini juga diperkuat dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dengan Ketua Dewan Pers. Polisi harus mengarahkan pelapor untuk menempuh jalur Dewan Pers terlebih dahulu,” tegasnya.
Bang Herman Saleh menyatakan kecewa terhadap langkah yang diambil oleh pengusaha Menkiong tersebut, karena dinilai mengabaikan mekanisme yang telah disepakati bersama antara institusi pers dan penegak hukum.
“Saya sangat prihatin. Ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat, bahkan pengusaha, terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang benar,” ujarnya.
Sebagai Ketua SMSI Babel, Bang Herman Saleh berharap semua pihak, baik wartawan, pemilik media, maupun masyarakat, bisa memahami peran Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan.
Ia juga meminta agar aparat kepolisian tidak gegabah menerima laporan yang seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers, apalagi sampai langsung memproses secara pidana.
“Silakan buka di Google, MoU Kapolri dan Dewan Pers itu ada. Isinya jelas bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers lebih dulu,” tambah Bang Herman Saleh
Selain itu, Bang Herman Saleh juga mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan beretika.
“Wartawan jangan asal tulis. Harus kroscek informasi, verifikasi fakta, dan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan legalitas perusahaan media. Menurutnya, banyak media online bermunculan tanpa mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
“Jangan asal bikin media. Harus ada badan hukum, NPWP, struktur redaksi, dan lainnya. Semua sudah diatur oleh Dewan Pers. Ikuti itu,” tegasnya.
Terakhir, Bang Herman Saleh mengingatkan kepada para pemimpin redaksi bahwa dalam pasal 8 peraturan Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers, disebutkan bahwa pemred atau penanggung jawab wajib memiliki sertifikat utama dari Dewan Pers.
“Kalau dibilang wajib, itu artinya mutlak. Bukan pilihan. Jadi jangan disepelekan. Ini penting untuk menjaga marwah pers,” pungkasnya.
Bang Herman Saleh berharap agar polemik antara pengusaha dan media bisa diselesaikan secara bijak dan sesuai prosedur yang benar, tanpa menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi wartawan. (yn)















