Foto : PT BSSP Kabupaten Bangka Selatan (Foto : Ist)
Bangka Selatan, Asatu Online – Arwantoh, warga Desa Malik Lama Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan yang menjadi petugas keamanan (satpam) yang telah mengabdi selama sembilan tahun di PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP), harus menelan pil pahit. Ia diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa diberikan pesangon maupun hak normatif lainnya.
Ironisnya, setelah diberhentikan, Arwantoh justru dituduh sebagai pelaku pencurian di lingkungan perusahaan. Akibat tuduhan tersebut, pria muda ini sempat dipenjara selama tujuh bulan meski mengaku tidak pernah melakukan pencurian.
“Saya dijadikan kambing hitam. Dipaksa mengaku, padahal saya tidak tahu apa-apa. Yang lain bebas, saya yang dikorbankan,” ujar Arwantoh saat diwawancarai Asatu Online, Rabu (10/7/2025).
Diketahui, kasus pencurian itu melibatkan sedikitnya empat orang terduga pelaku. Namun, hanya Arwantoh yang ditangkap dan diproses hukum. Sementara tiga lainnya, menurut informasi yang dihimpun, justru bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
“Yang mencuri bukan saya, tapi saya yang harus menanggung semuanya. Saya sempat diintimidasi dan ditekan agar mengaku,” tambahnya dengan nada getir.
Keluarga Arwantoh pun angkat suara. Mereka menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasib mantan karyawannya. “Kalau memang dia bersalah, buktikan secara adil. Tapi ini seperti main tuduh dan langsung buang orang begitu saja,” ujar salah satu kerabatnya.
Yang lebih mengejutkan, Arwantoh mengaku tidak pernah menerima surat resmi pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Ia juga tidak mendapatkan uang pesangon atau kompensasi setelah pengabdiannya selama 9 tahun.
Situasi ini memunculkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis ketenagakerjaan yang mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Selatan untuk segera turun tangan. Mereka menilai pemecatan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas serta dugaan kriminalisasi pekerja tidak boleh dibiarkan.
Tim redaksi Asatu Online telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak manajemen PT BSSP untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, H. Ade Hermawan, S.E., M.M., saat dimintai keterangan pada 10 Juli 2025, meminta media menghubungi Bidang Mediator. “Silakan konfirmasi dengan mediator, mohon maaf saya masih rapat,” ucapnya singkat melalui pesan tertulis.
Kasus ini menjadi preseden buruk dalam perlindungan hak-hak pekerja di sektor perkebunan. Masyarakat berharap agar aparat terkait dapat bersikap tegas dan adil dalam menyelesaikan persoalan ini.(*)















