Ketum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : ist)
Jakarta, Asatu Online – Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb. Rahmad Sukendar, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.
Menurut Rahmad, maraknya tambang ilegal di kawasan lindung tidak bisa ditoleransi lagi. Ia meminta Direktorat Jenderal Gakkum KLHK segera turun ke lokasi dan menghentikan seluruh kegiatan penambangan yang merusak lingkungan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah perusakan hutan secara brutal menggunakan alat berat. Harus dihentikan segera,” tegasnya, Selasa (8/7/2025).
Ia juga meminta KLHK tidak hanya fokus pada pelaku tambang, tapi juga menyelidiki dan memberikan sanksi kepada KPH yang diduga melakukan pembiaran.
“Kalau KPH tahu tapi diam, artinya mereka ikut terlibat. Itu pelanggaran serius. Jangan sampai KPH malah jadi tameng penambang ilegal,” katanya.
Rahmad menegaskan, bila terbukti ada kongkalikong, KLHK wajib mencopot pejabat KPH yang terlibat. Pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui praktik kotor semacam ini.
“Kami tidak segan laporkan secara resmi ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Hutan adalah aset negara, bukan untuk dijual-beli oleh oknum,” tukasnya.
Selain itu, BPI KPNPA RI juga mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan menindak para penampung timah ilegal yang selama ini membeli hasil tambang dari kawasan hutan lindung.
“Tanpa pembeli, tambang ilegal tidak bisa hidup. Penampung timah ilegal harus dibongkar dan ditindak hukum. Ini jaringan, bukan kasus tunggal,” tambahnya.
Desakan keras juga datang dari masyarakat Desa Lubuk Besar. Warga mengaku resah dengan keberadaan empat unit ekskavator yang terus beroperasi di wilayah Kuruk.
“Sudah lama kami lapor, tapi tidak ada tindakan. Tambang tetap jalan, hutan makin rusak,” ungkap Anton (nama samaran), salah satu warga.
Warga juga menyebut dua nama yang disebut sebagai aktor utama di balik tambang ilegal tersebut, yakni Fir dan Ed, yang diduga memiliki beking kuat dari oknum aparat.
“Kalau masyarakat kecil motong pohon langsung dipenjara. Tapi ini bawa ekskavator, malah aman-aman saja. Ada apa ini?” kata tokoh pemuda setempat.
Menurut warga, pengawasan dari KPH Sungai Sembulan sangat lemah, bahkan terkesan tutup mata.
“Kami curiga mereka sengaja diam. Padahal mereka tahu lokasi tambang itu masuk hutan lindung,” ujar warga lainnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga menduga ada oknum aparat yang ikut melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka mendesak Danrem 045/Garuda Jaya turun tangan.
“Kalau benar ada anggota TNI yang terlibat, harus dicopot. Jangan nodai institusi hanya karena membekingi tambang ilegal,” tegas warga.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang mulai terasa. Sungai keruh, tanaman rusak, bahkan hasil tangkapan nelayan menurun drastis.
Ironisnya, hingga hari ini ekskavator masih aktif bekerja. Namun belum ada langkah konkret dari kepolisian, dinas kehutanan, maupun Pemkab Bangka Tengah.
Saat dikonfirmasi, Kepala KPH Sungai Sembulan, Mardiansyah, mengaku baru akan menurunkan tim ke lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera cek,” jawabnya singkat via WhatsApp.
Rahmad Sukendar menegaskan pihaknya akan terus memantau kasus ini dan meminta KLHK serta APH tidak tinggal diam.
“Hutan bukan warisan untuk dirusak, tapi titipan untuk dijaga. Kalau negara kalah oleh tambang ilegal, itu bencana besar,” pungkasnya. (ms)















