Foto : Alat berat berupa Exsavator sedang menambang didalam kawasan hutan Lubuk Besar, Bangka Tengah
Jakarta, Asatu Online– Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb. Rahmad Sukendar, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Gakkum untuk segera turun tangan menyikapi maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Rahmad meminta Gakkum KLHK tidak hanya menertibkan aktivitas tambang yang menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan, tapi juga memberikan sanksi tegas terhadap KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Sungai Sembulan yang diduga membiarkan kegiatan ilegal tersebut berlangsung.
“Sudah sangat jelas ada aktivitas tambang menggunakan ekskavator di hutan lindung. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk perusakan lingkungan secara brutal. Gakkum KLHK harus tegas, dan KPH yang membiarkan harus diberi sanksi,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, pembiaran oleh aparat pengawasan kehutanan seperti KPH adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas negara dalam menjaga kelestarian hutan.
“Kalau KPH main mata dengan penambang ilegal, itu sudah masuk ranah pidana. KLHK harus mencopot pejabat KPH yang terbukti melakukan pembiaran atau kongkalikong,” lanjutnya.
BPI KPNPA RI juga memperingatkan seluruh KPH di Bangka Belitung agar tidak bermain dua kaki. Ia menegaskan pihaknya akan melaporkan secara resmi jika menemukan keterlibatan langsung atau tidak langsung oknum KPH dalam praktik tambang ilegal.
Di sisi lain, masyarakat Desa Lubuk Besar juga mendesak aparat bertindak. Warga menyebut aktivitas tambang ilegal di wilayah Kuruk menggunakan empat unit ekskavator, yang diduga beroperasi di zona hutan lindung dan sempadan mangrove.
“Sudah lama kami resah. Mereka merusak hutan pakai alat berat, tanpa izin. Tapi anehnya, tak ada tindakan dari pihak terkait,” ujar Anton (nama samaran), warga setempat.
Warga menyebut dua nama yang diduga sebagai pelaku utama tambang ilegal itu, yakni Fir dan Ed, warga lokal yang disebut-sebut memiliki backing kuat.
“Kalau rakyat kecil yang motong pohon, langsung ditangkap. Tapi yang garap hutan pakai ekskavator, dibiarkan. Ini tidak adil,” ucap tokoh pemuda desa.
Kondisi ini, menurut warga, menunjukkan lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran dari KPH Sungai Sembulan.
“Kami melihat KPH seolah menutup mata. Padahal mereka tahu lokasi tambang ada di dalam kawasan lindung,” tambah warga lainnya.
Masyarakat juga mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat yang menjadi beking aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga meminta Danrem 045/Garuda Jaya segera mengevaluasi jajarannya.
“Kalau memang ada anggota TNI yang terlibat, harus ditindak tegas. Jangan biarkan institusi digunakan untuk melindungi perusak lingkungan,” tegas warga.
Akibat aktivitas tambang, warga mulai merasakan dampaknya. Sungai menjadi keruh, tanaman produktif rusak, dan hasil tangkapan nelayan berkurang drastis.
Hingga berita ini diturunkan, ekskavator masih terlihat aktif beroperasi. Namun belum ada langkah konkret dari kepolisian, dinas kehutanan, maupun Pemkab Bangka Tengah.
Sementara itu, Kepala KPH Sungai Sembulan, Mardiansyah, saat dikonfirmasi Asatu Online, mengatakan akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memverifikasi informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, kami segera cek ke lapangan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
BPI KPNPA RI menegaskan akan terus memantau kasus ini dan mendorong KLHK untuk mengambil langkah hukum secepatnya agar hutan lindung tidak terus dirusak oleh tambang ilegal. (ms)















