Pemkot Pangkalpinang Bahas Pembentukan Satgas Penertiban Reklame, Fokus Tingkatkan PAD

Pangkalpinang, KBA— Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mengintensifkan pembahasan mengenai penertiban reklame demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam rapat yang digelar Kamis (3/7/2025), Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, hadir mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang.

Usai rapat, Juhaini menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun pembentukan satuan tugas (satgas) penertiban reklame dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam hal perizinan dan pengawasan.

“Rapat ini digelar untuk menertibkan keberadaan reklame sebagai langkah optimalisasi PAD,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa para pemilik reklame diimbau segera menyelesaikan proses perizinan serta melakukan pembayaran retribusi sesuai aturan yang berlaku. Juhaini turut menjelaskan pembagian wewenang antar instansi terkait.

“Untuk pengurusan PBG, Sertifikat Layak Fungsi dan SKBG itu ranah Dinas PUPR. Izin reklame ditangani DPMPTSP, sedangkan pajaknya dikelola oleh BAKUDA,” terangnya.

Juhaini menyebutkan bahwa satgas yang akan dibentuk nantinya akan menjalankan delapan tugas utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako), termasuk di antaranya adalah proses inventarisasi dan identifikasi reklame.

“Kita mengacu pada Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pendataan bangunan gedung. Untuk pendataan reklame menjadi tanggung jawab PUPR, dan penertibannya oleh Satpol PP,” paparnya.

Saat ditanya soal jumlah reklame yang telah berizin, Juhaini menyebutkan bahwa dari total 919 titik reklame, hanya sekitar 1,2% yang tidak memiliki izin, namun tetap membayar pajak.

Ia menambahkan bahwa penertiban akan difokuskan pada 19 ruas jalan, dengan Jalan Sudirman sebagai prioritas awal. “Dari 96 titik reklame di Jalan Sudirman, hanya satu yang sudah mengantongi izin,” ungkapnya.

Terkait sanksi terhadap reklame ilegal, Juhaini menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama tim. (kba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *