Belitung, kba – UPTD KPHL Belantu Mendanau menyerukan penertiban atas keberadaan satwa dilindungi yang ditemukan di lingkungan UPT Museum Kabupaten Belitung.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Nomor 500.6.2.4/802/DISDIKBUD/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
Selain itu, langkah ini juga merupakan hasil koordinasi antara Balai KSDA Sumatera Selatan, UPTD KPHL Belantu Mendanau, dan UPT Museum Belitung.
Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah satwa liar dilindungi yang dipelihara di area museum.
Satwa tersebut meliputi 3 ekor buaya muara (Crocodylus porosus), 4 ekor bajuku (Orlitia borneensis), 1 ekor elang bondol (Haliastur indus), 1 ekor elang laut perut-putih (Haliaeetus leucogaster), dan 1 ekor bangau tongtong (Leptoptilos javanicus).
Semua satwa ini termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018.
Menurut aturan, pengelolaan satwa tersebut hanya boleh dilakukan oleh lembaga konservasi yang memiliki izin resmi.
Berdasarkan Permen LHK No. 17 Tahun 2024, satwa yang masih liar dan dalam kondisi sehat wajib segera dievakuasi dan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Sementara jika satwa sudah jinak atau tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan langsung, maka harus dititipkan ke lembaga konservasi berizin untuk menjalani proses rehabilitasi.
Jika pengelolaan satwa itu ditujukan untuk edukasi atau wisata, maka pengelola wajib mengurus izin resmi sebagai Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
Izin tersebut diatur dalam Permen LHK No. 15 Tahun 2023 dan Permen LHK No. 22 Tahun 2019, dengan syarat mencakup legalitas lahan, fasilitas kesehatan, hingga ketersediaan tenaga ahli.
KPHL Belantu Mendanau menegaskan bahwa memelihara satwa dilindungi tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2024.
“Kami menyerukan agar semua pihak yang terlibat segera menertibkan keberadaan satwa-satwa tersebut,” tegas pihak KPHL Belantu Mendanau.
Praktik pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin resmi dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati. (kba)















