Komisi III Apresiasi Komitmen PT BBSJ Jaga Logam Tanah Jarang

Sidak Tegaskan Kepatuhan terhadap Aturan Pengelolaan Mineral Ikutan

Pangkalpinang, Asatu Online – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi langkah PT Bersahaja Berkat Sahabat Jaya (BBSJ) dalam menjaga Logam Tanah Jarang (LTJ) dari kandungan monazit.

Apresiasi ini disampaikan setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT BBSJ pada Kamis (19/6/2025).

Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya isu publik terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan mineral ikutan oleh perusahaan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, mengungkapkan bahwa PT BBSJ menyimpan sekitar 500 ton monazit yang mengandung LTJ.

Menurutnya, ini merupakan langkah strategis dan menunjukkan komitmen perusahaan menjaga mineral strategis nasional.

“Logam Tanah Jarang sangat penting untuk industri masa depan seperti kendaraan listrik dan teknologi tinggi,” ujar Yogi.

Ia menyebutkan bahwa langkah PT BBSJ yang memilih menyimpan, bukan langsung menjual, monazit merupakan bentuk tanggung jawab jangka panjang.

“Ini langkah yang patut diapresiasi, bukan dijual bebas tapi disimpan sebagai cadangan strategis nasional,” tambahnya.

Terkait legalitas, Komisi III memastikan PT BBSJ masih memiliki Izin Usaha Industri (IUI) yang sah dan aktif dari pemerintah pusat.

Meski perusahaan belum mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) tahun 2025, aktivitas pengolahan masih sesuai aturan.

“Kami cek langsung ke lapangan. Tidak ada pelanggaran. Mereka beroperasi sesuai izin industri yang sah,” tegas Yogi.

Ia juga membantah kabar soal penghalangan kunjungan sidak oleh perusahaan.

“Tidak ada yang dihalangi. Kami diterima baik dan mendapat penjelasan yang terbuka dari manajemen PT BBSJ,” ungkapnya.

Seorang pejabat Dinas ESDM Babel yang ikut dalam sidak menyebutkan bahwa bahan baku PT BBSJ berasal dari mitra sewa kelola resmi.

Menurutnya, kewajiban pajak dan royalti juga telah dipenuhi oleh perusahaan.

“Perizinan mereka dari pusat. Kegiatan mereka legal, termasuk pembayaran pajak dan royalti,” katanya.

Komisi III berharap klarifikasi ini bisa meluruskan persepsi publik terkait aktivitas PT BBSJ.

Yogi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri pengolahan mineral di Babel.

“Kita ingin pengelolaan SDA dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. PT BBSJ bisa jadi contoh,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *