Pangkalpinang . Asatu Online – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) kalah dalam sengketa lahan seluas 113 hektare di Desa Kelapa.
Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht sejak 9 April 2025.
Sidang eksekusi digelar pada Senin (24/6/2025) di ruang sidang PTUN Pangkalpinang, dan dipimpin langsung Ketua PTUN, Edi Septa Surhaza.
PTUN memerintahkan Sekretaris Daerah Bangka Barat selaku tergugat untuk segera mencabut surat aset atas lahan tersebut.
Sengketa ini bermula dari klaim aset Pemkab Babar atas lahan seluas 113 hektare yang selama ini digarap oleh petani Landbaw, Kelapa, Bangka Barat.
Putusan PTUN teregistrasi dalam perkara nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP dan telah disidangkan secara elektronik (e-court) sejak 20 Maret 2025.
Kuasa hukum petani, Rudy Atani Sitompul dari LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan menegaskan, eksekusi tidak bisa ditunda meskipun ada upaya hukum luar biasa.
“Putusan sudah inkracht. Sekda Bangka Barat harus segera melaksanakan perintah pengadilan,” kata Rudy kepada wartawan.
Ia menyebut, jika pejabat yang kalah tidak melaksanakan putusan, Ketua PTUN dapat mengajukan permintaan kepada Presiden RI untuk memerintahkan pelaksanaannya.
“Ini juga bisa dibawa ke lembaga perwakilan rakyat untuk pengawasan,” tambah Rudy yang hadir bersama perwakilan petani, Aang Kunaedi dan Supramarta.
Dalam amar putusan, PTUN menyatakan Surat Pernyataan Aset Pemkab Babar nomor 590/220/4.1.3.1/2017 tidak sah.
Surat itu diterbitkan pada April 2017 dan mencantumkan lahan 113 hektare di Jalan Raya Pangkalpinang–Muntok sebagai aset Pemda.
Majelis hakim juga mewajibkan Sekda mencabut surat tersebut dan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.782.000.
“Kami menilai putusan ini adil, sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Rudy.
Rudy juga menjelaskan, putusan PTUN ini bersifat erga omnes atau mengikat secara umum, setara dengan kekuatan peraturan hukum.
“Pejabat yang tidak melaksanakan putusan inkracht bisa dikenai sanksi, sesuai pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009,” tegasnya.
Ia menyebut kemenangan warga Kelapa adalah bukti perlawanan terhadap tindakan abuse of power oleh pemerintah daerah.
“Sudah saatnya Pemda Bangka Barat introspeksi. Pemerintah seharusnya melindungi warganya, bukan bersengketa,” katanya.
Ia juga mengapresiasi solidaritas masyarakat yang mendukung perjuangan petani.
“Petani Kelapa tidak sendiri. Kami minta Pemda taat hukum dan laksanakan putusan PTUN dengan lapang dada,” tutup.















