Banda Aceh .Asatu Online . Pemerintah Aceh buka suara soal kisruh penetapan empat pulau yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh.
“Empat pulau itu milik kita. Saya akan segera bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan data dan bukti kepada Pak Gubernur serta mendampingi beliau dalam pertemuan dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut,” tegas Syakir saat menerima massa aksi Gerakan Aceh Menggugat (GAM) di Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Pulau-pulau itu sebelumnya masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, namun kini ditetapkan Kemendagri sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Penetapan tersebut langsung mendapat penolakan luas dari masyarakat Aceh. Gelombang protes juga menggema di media sosial. Tak sedikit warganet dari berbagai daerah di Indonesia menyuarakan dukungan terhadap Aceh.
“Data yang kita miliki kuat. Kita akan tempuh segala strategi untuk memperjuangkan kembali pulau-pulau itu, tanpa harus melalui jalur hukum PTUN,” ujar Syakir.
Dalam aksi yang digelar GAM hari ini, Koordinator Lapangan Riski Maulana menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk pengembalian empat pulau ke Aceh serta perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya penetapan Dana Otsus secara permanen.















