Aceh Besar, Asatu Online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut hukuman berat terhadap M (35), terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (16/6/2025), JPU menuntut M dihukum 4 tahun penjara karena diduga menyelewengkan dana SPP PNPM senilai lebih dari Rp1,6 miliar dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1.622.364.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan pasca putusan inkrah, harta milik terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, jaksa menegaskan akan menuntut pidana tambahan sesuai ketentuan hukum.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi, terutama pada pengelolaan keuangan di tingkat desa/gampong,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH.
Filman menegaskan bahwa Kejari Aceh Besar akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan anggaran, apalagi jika merugikan masyarakat kecil.
Kasus ini mencuat usai ditemukan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana SPP PNPM yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan di desa.
Jika dibutuhkan versi untuk judul clickbait dengan tetap faktual, bisa dipilih: “Terseret Korupsi Dana PNPM Rp1,6 M, Warga Aceh Besar Dituntut 4 Tahun Bui”
atau
“Dana Perempuan Disikat, Terdakwa Korupsi PNPM Dituntut 4 Tahun Penjara”















