4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem: Terima Kasih Presiden Prabowo!

Jakarta, Asatu Online – Sengketa status empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya tuntas. Presiden Prabowo Subianto memutuskan, keempat pulau tersebut sah milik Aceh.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Turut hadir dalam konferensi tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Gubernur Aceh, Mualem, mengucapkan terima kasih atas keputusan Presiden Prabowo yang menurutnya sangat bijaksana.

“Dari rakyat Aceh, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden, Pak Mendagri Tito, Pak Dasco, Pak Prasetyo, dan juga Gubernur Sumut. Mudah-mudahan tak ada masalah lagi, aman, damai, dan NKRI tetap kita jaga bersama,” ujar Mualem.

Mualem juga mengapresiasi seluruh rakyat Aceh yang telah aktif mengawal persoalan status kepemilikan empat pulau tersebut.

Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada Forbes DPR dan DPD asal Aceh, alim ulama, serta seluruh elemen masyarakat yang ikut mendorong penyelesaian persoalan ini.

Mualem berharap, hubungan antara Aceh dan Sumut tetap harmonis dan tidak terganggu akibat polemik yang sempat memanas.

“Keputusan ini bijak dan adil. Tidak ada yang dirugikan,” tegas Mualem.

Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan diambil setelah menelaah data dan dokumen administratif yang sah.

“Presiden memutuskan berdasarkan laporan Kemendagri dan data-data pendukung. Empat pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil secara objektif dan mengedepankan asas keadilan antarwilayah.

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution belum memberikan pernyataan resmi soal keputusan ini.

Dengan keputusan ini, status empat pulau yang sebelumnya menjadi perdebatan antara dua provinsi kini telah final dan sah masuk wilayah Aceh. (marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *