Pangkalpinang, Asatu Online— DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Senin (16/6/2025), di ruang sidang DPRD.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif. Prosesnya melalui pembahasan panjang dan dialog intensif antara Pemkot dan DPRD.
“Kesepakatan ini menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun revisi rencana kerja serta perubahan APBD 2025. Fokus kita adalah pada peningkatan pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta pembiayaan yang memiliki nilai produktif,” jelas Unu.
Lebih lanjut, Unu menekankan bahwa Pemkot akan mengambil langkah konkret untuk memperkuat kebijakan fiskal, di antaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perbaikan struktur pengeluaran daerah, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) secara tepat sasaran.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin erat antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam mendukung arah pembangunan Pangkalpinang yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.















