Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Asatu)
Jakarta, Asatu Online– Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat suara soal mencuatnya dugaan kasus pengancaman terhadap wartawan. Ia mendesak aparat kepolisian untuk bersikap profesional dan tidak membiarkan kasus ini mengendap tanpa kejelasan hukum.
Menurut Rahmad, aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil, khususnya dalam kasus yang menyangkut kebebasan pers. Ia menilai, jika ada bukti permulaan yang cukup, maka kepolisian tidak boleh ragu untuk menindaklanjutinya.
“Saya meminta pihak Kepolisian agar profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan. Jangan sampai ada pembiaran jika bukti awal sudah cukup kuat,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Rahmad menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus ini. Ia mendorong agar Polri segera mengekspos perkembangan kasus ke publik secara terbuka.
“Langkah expose ke publik perlu dilakukan agar masyarakat tahu sejauh mana proses penanganannya. Jika memang sudah masuk kategori pidana, maka statusnya harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penanganan hukum yang tidak jelas akan memicu kecurigaan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Ketika ada laporan menyangkut keselamatan jurnalis, maka harus ditindak dengan serius. Jangan sampai publik menilai Polri lambat atau bahkan mengabaikan,” kata Rahmad.
Rahmad juga menyoroti posisi strategis wartawan dalam demokrasi. Menurutnya, jurnalis bukan sekadar profesi biasa, melainkan bagian dari kekuatan pengawas dalam sistem demokrasi.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Mereka harus dilindungi, bukan diintimidasi atau diancam,” tegas Rahmad.
Ia menilai bahwa segala bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam konstitusi.
“Ancaman kepada wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi. Ini tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum seperti Indonesia,” ujarnya.
Rahmad mengingatkan, jika dibiarkan, kasus semacam ini bisa menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi intimidasi terhadap media di masa depan.
BPI KPNPA RI, sambungnya, akan terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang bisa menghambat proses hukum.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kepolisian harus menunjukkan kinerjanya yang adil, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia berharap kepolisian tidak hanya reaktif, melainkan proaktif dalam menindak setiap dugaan ancaman terhadap wartawan, demi menjaga marwah hukum dan demokrasi.
“Kita tidak boleh kalah oleh intimidasi. Negara harus hadir untuk melindungi warganya, apalagi mereka yang menjalankan tugas jurnalistik,” tutup Rahmad.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus yang dimaksud. (*)















