Bangka, Asatu Online– Proses kepengurusan Koperasi Merah Putih (KMP) Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka menuai polemik. Sejumlah warga menilai, proses rekrutmen yang semestinya dilakukan secara terbuka dan transparan, justru diduga kuat melenceng dari aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Salah satu pelamar, Apriadi, mengaku kecewa lantaran namanya tidak dilibatkan dalam proses penjaringan maupun seleksi. Padahal, ia telah menyerahkan lamaran resmi pada 23 Mei 2025, dua hari sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 25 Mei 2025. Namun, hingga pengurus diumumkan, tak ada konfirmasi ataupun panggilan lanjutan dari pihak desa.
“Ketika saya tanya langsung ke Pak Kades Rudi Salim, jawabannya hanya ‘lupa banyak kerjaan’ dan ‘sudah dibentuk sebelumnya’. Ini sangat tidak masuk akal karena batas akhir pendaftaran saja belum lewat,” ujar Apriadi kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
Apriadi menduga, kepengurusan KMP Desa Rebo sengaja dibentuk secara tertutup, bahkan ditunjuk langsung oleh Kepala Desa tanpa mekanisme seleksi terbuka. Ia menilai, rekrutmen tersebut sarat dengan kepentingan internal, bahkan terindikasi nepotisme karena melibatkan orang-orang dekat dengan perangkat desa.
“Saya merasa dizalimi oleh Pemdes Rebo. Kalau memang ingin tunjuk langsung, jangan buka pendaftaran. Ini sama saja mempermainkan warga yang punya niat baik membangun desa lewat koperasi,” kata Apriadi dengan nada kecewa.
Ia juga menyayangkan ketidakterlibatan para pelamar dalam proses pra-pembentukan pengurus koperasi. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti yang dicanangkan oleh Presiden RI melalui program Koperasi Merah Putih.
“Kami mendesak pemerintah desa untuk membubarkan kepengurusan yang ada sekarang. Lakukan pembentukan ulang yang sesuai prosedur, transparan, dan melibatkan semua pelamar secara adil,” ujarnya.
Ia berharap, pihak kecamatan, dinas koperasi, dan instansi terkait segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Terlebih, koperasi ini diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi masyarakat Desa Rebo ke depan.
“Koperasi Merah Putih ini bukan milik pribadi. Ini milik masyarakat. Maka pengurusnya pun harus berasal dari proses yang sah dan sesuai aturan, bukan hasil penunjukan diam-diam,” tegas Apriadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rebo, Rudi Salim, belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait tudingan tersebut. Namun demikian, warga berharap ada respon cepat agar kepercayaan publik terhadap program pemerintah tidak tercoreng akibat ulah segelintir oknum di tingkat desa. (*)















