Pangkalpinang, Asatu Online– Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mengkaji revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Rapat pembahasan digelar di ruang rapat lantai I Sekretariat Daerah, Rabu (21/5/2025), dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekti, mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang.
Dalam rapat tersebut, Subekti menyoroti pentingnya penyesuaian ketentuan jumlah Rukun Tetangga (RT) dan kriteria pengurus LKK agar lebih adaptif terhadap kondisi riil di lapangan.

“Ketentuan saat ini menetapkan minimal dua RT untuk satu RW. Namun di lapangan, jumlah RT sangat bervariasi dan jumlah kepala keluarga (KK) yang dilayani pun tidak seragam, mulai dari 31 hingga lebih dari 1.000 KK,” jelasnya.
Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar struktur dan pelayanan LKK dapat lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Mengenai mekanisme pemilihan RT dan RW, Subekti menilai sistem pemilihan langsung oleh warga masih relevan dan perlu dipertahankan.
“Sistem satu KK satu suara masih berjalan dengan baik, dan masyarakat tetap diberi ruang untuk memilih, bukan ditunjuk,” ujarnya.

Subekti juga menyinggung tentang batas usia dan pendidikan pengurus RT/RW yang diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri. Meski aturan menyebut batas usia maksimal 45 tahun dan pendidikan minimal Sekolah Dasar, Pemkot Pangkalpinang membuka ruang penyesuaian agar aturan tetap realistis dan inklusif. (ADV/Anggun)















