Caption : Saluran irigasi sawah
Pangkalpinang, Asatu Online— Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) yang tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek swakelola rutin pemeliharaan jaringan irigasi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyebut tindakan Kejati Babel sebagai bentuk keberanian institusi penegak hukum dalam membongkar potensi penyimpangan dana negara. Ia menilai proyek bernilai lebih dari Rp100 miliar itu sangat rawan diselewengkan karena tersebar di sejumlah kabupaten di Bangka Belitung sepanjang tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Kami apresiasi sikap tegas Kejati Babel. Ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang dananya bersumber dari APBN,” kata Tubagus dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2025.
Proyek swakelola rutin yang dikelola oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) PUPR itu diduga sarat praktik kecurangan. Kejati Babel telah mencium indikasi kuat adanya laporan fiktif, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, penggelembungan volume, hingga laporan ganda dan pengadaan material yang diduga mark up.
“Dalam beberapa kasus, proyek dinyatakan rampung secara administrasi, namun di lapangan tidak ditemukan bukti fisiknya. Ini harus ditelusuri sampai ke akarnya,” ujar Tubagus.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, sejumlah pejabat proyek telah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Babel. Salah satunya adalah Kepala Satker OP, Rudi Susilo, yang dipanggil pada Kamis, 8 Mei 2025. Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara proyek, serta Kepala Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel, Basuki Raharjo, membenarkan adanya penyelidikan yang sedang berjalan. “Saya belum bisa merinci siapa saja yang sudah diperiksa, tapi benar ada proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Basuki saat dihubungi.
Tubagus mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Menurutnya, jika ditemukan cukup bukti, maka proses harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia juga mendorong keterlibatan lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk menghitung potensi kerugian negara secara independen. “Korupsi di proyek irigasi seperti ini sangat merugikan petani dan masyarakat pedesaan yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,” ujarnya.
Proyek swakelola rutin tersebut diketahui tersebar di enam kabupaten/kota di Bangka Belitung: Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur. Umumnya berupa pekerjaan non-fisik yang dilakukan setiap tahun.
BPI KPNPA RI, kata Tubagus, siap memberikan dukungan berupa data dan analisis tambahan jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Ia berharap proses ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring korupsi anggaran yang disebutnya berlangsung secara sistematis.
“Sudah saatnya aparat membongkar praktik mafia anggaran yang merusak fondasi pembangunan dan merampas hak rakyat,” ujarnya tegas. (*)