Kemendagri Dorong Penguatan Perizinan Daerah, Pemkot Pangkalpinang Ambil Bagian

Pangkalpinang, Asatu Online– Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti sosialisasi pengawasan penyelenggaraan perizinan daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Selasa (6/5/2025). Kegiatan ini diikuti dari ruang Smart Room Center (SRC) dan bertujuan memperkuat pengawasan terhadap sistem perizinan di tingkat daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, hadir mewakili Penjabat Wali Kota Pangkalpinang dalam kegiatan yang dipandu oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ahmad Husin Tambunan.

Dalam paparannya, Ahmad Husin menjelaskan bahwa perizinan merupakan instrumen strategis pemerintah dalam memberikan legalitas kepada pelaku usaha, sekaligus sebagai alat untuk mengatur, mengendalikan, dan menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan umum.

“Melalui PP Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, penyelenggaraan perizinan diarahkan untuk memperkuat ekosistem investasi, mendorong kegiatan usaha, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Meski demikian, hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan masih terdapat berbagai kendala dalam proses perizinan di daerah, seperti persyaratan yang tidak sesuai, waktu penyelesaian yang lama, dan biaya yang tidak transparan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah pusat telah menetapkan nota kesepakatan lintas lembaga pada 14 Februari 2025. Kesepakatan ini melibatkan Kemendagri, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebagai dasar kerja sama pengawasan terpadu perizinan daerah.

“Nota kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi pengawasan antar lembaga. Sosialisasi hari ini menjadi bagian penting dari implementasinya,” tutup Ahmad Husin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *