Pangkalpinang, Asatu Online— Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang yang berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (5/5/2025).
Dalam rapat tersebut, M Unu menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, yakni Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

Mengenai Raperda PPNS, ia menjelaskan dasar hukum pengajuan merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, yang memberikan wewenang kepada PNS di lingkungan pemerintah daerah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Raperda ini diharapkan dapat memperkuat peran PPNS agar bertindak profesional, tidak memihak, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Raperda kedua membahas tentang penyelenggaraan reklame di ruang publik. Penempatan reklame harus mempertimbangkan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Raperda ketiga terkait dengan konsep Pangkalpinang Smart City, yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan publik yang efisien, pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.















