Caption : Ilustrasi Jabatan Pj Bupati
Pangkalpinang, Asatu Online – Nama Jantani Ali mendadak mencuat di ruang publik. Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu disebut-sebut masuk dalam bursa calon Penjabat (Pj) Bupati Bangka. Namun alih-alih menuai dukungan, usulan ini justru memicu kontroversi. Pasalnya, Jantani diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan yang menyeret anak buahnya, Sapriadi, ke penjara.
Sapriadi, pejabat pembuat komitmen sekaligus PPTK dalam proyek rutin pemeliharaan jalan di Dinas PUPR Babel tahun anggaran 2018, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang. Ia dihukum dua tahun delapan bulan penjara, denda Rp100 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,03 miliar.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Sapriadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jika tak mampu membayar uang pengganti, ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun lima bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kendati vonis telah dijatuhkan, kasus ini menyisakan sejumlah tanda tanya. Sapriadi hanyalah pelaksana teknis, bukan pengambil keputusan utama dalam struktur birokrasi. Banyak kalangan mempertanyakan peran atasan langsungnya, termasuk Kepala Dinas saat itu, Jantani Ali.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Babel, Suherman Saleh, menyatakan bahwa tanggung jawab kepala dinas melekat terhadap seluruh kegiatan yang terjadi di instansinya. “Kalau anak buahnya terjerat korupsi, sementara atasannya lolos dari sorotan hukum, publik berhak curiga. Ini bisa mengindikasikan pembiaran sistemik,” ujarnya, Minggu, 4 Mei 2025.
Nama Jantani Ali sendiri pernah disebut dalam persidangan, dan disebut sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Namun posisinya tak pernah berlanjut ke penyelidikan mendalam, apalagi penetapan tersangka. Padahal, Sapriadi menjalankan tugas teknis di bawah komando langsung Jantani.
Belakangan, nama Jantani justru diajukan sebagai calon Pj Bupati Bangka. Usulan ini dikabarkan datang dari internal Pemerintah Provinsi Babel, yang menilai Jantani sebagai sosok berpengalaman dalam urusan pemerintahan daerah dan pembangunan infrastruktur.
Namun, publik menanggapi usulan tersebut dengan nada miring. Di berbagai kanal media sosial, muncul gelombang penolakan. Mereka menilai, pengusulan pejabat yang institusinya pernah terlibat proyek bermasalah mencederai semangat reformasi birokrasi.
“Pemimpin daerah itu harus bersih dan terbebas dari kontroversi. Kalau latar belakangnya justru menyisakan tanda tanya, ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujar Irwan, aktivis antikorupsi di Pangkalpinang.
Sejumlah warga juga mempertanyakan minimnya transparansi dalam proses pengusulan Pj Bupati. Mereka mendesak agar Gubernur dan Kemendagri mengedepankan asas integritas, bukan sekadar loyalitas dan kedekatan birokratik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Jantani Ali. Pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh media ini belum direspons. Kejaksaan Tinggi Babel pun belum memberikan sinyal apakah akan membuka kembali penyelidikan kasus ini dengan memeriksa unsur pimpinan dinas.
Banyak pihak menilai, kasus Sapriadi bisa menjadi refleksi bahwa praktik korupsi birokrasi kerap berlapis dan melibatkan banyak pihak. Jika hanya berhenti pada pelaku level bawah, maka upaya pemberantasan korupsi hanya akan bersifat kosmetik.
“Selama pucuk pimpinan tetap kebal hukum, maka efek jera tak akan pernah lahir,” kata Irwan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menggali kembali kemungkinan adanya peran struktural dalam kasus ini.
Kini, publik menanti keberanian aparat hukum untuk mengungkap lebih dalam. Sebab, integritas seorang penjabat kepala daerah tak bisa dibangun di atas landasan abu-abu.
Jantani Ali sendiri belum memberikan klarifikasi terkait wacana pengangkatannya sebagai Pj Bupati maupun soal dugaan keterkaitannya dalam kasus Sapriadi. Media ini akan mengirimkan permintaan wawancara secara resmi. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban. (Tm)















