Malang, Asatu Online – Pada Senin, 21 April 2025, Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat rutin dengan menyasar sejumlah jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang.
Pemeriksaan pertama dilakukan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sembilan koli paket mencurigakan yang dilaporkan sebagai “PlayStation 2”. Setelah dibuka, paket tersebut ternyata berisi rokok ilegal tanpa pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.
Total rokok ilegal yang ditemukan mencapai 3.280 bungkus atau sekitar 56.000 batang. Tim Bea Cukai langsung melakukan penindakan dan penyitaan atas temuan tersebut.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di jasa ekspedisi lain yang berlokasi di Jalan Raya Suropati, Kecamatan Bululawang. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan 20 koli rokok ilegal jenis SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek. Jumlah yang diamankan mencapai 2.730 bungkus atau 46.080 batang, seluruhnya tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses lebih lanjut.
“Total hasil penindakan mencapai 102.080 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp151.620.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp76.170.800,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, dalam keterangan pers pada Kamis, 24 April 2025. (Wh)