Aceh  

Korupsi Dana SPP PNPM Rp1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejari Aceh Besar  

Aceh Besar, Asatu Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga.

Tersangka berinisial M (35) diduga kuat menyelewengkan dana program tersebut selama periode 2014–2017. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp1,62 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

“Penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp338 juta. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan persidangan,” tegas Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., Senin (22/4/2025).

Jemmy menegaskan, tindakan tersangka melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional PNPM. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menambahkan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Kami akan terus mengawal hingga proses hukum tuntas, demi memastikan pengelolaan dana publik berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.

Kejari Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *