Alat Cetak Nopol Rp300 Juta Mangkrak, BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Kerugian Negara  

Pangkalpinang, Asatu Online — Pengadaan alat pencetak plat nomor kendaraan bermotor (nopol) yang menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023 kini menuai sorotan. Alat senilai Rp300 juta tersebut diketahui mangkrak dan disimpan di gudang kantor UPTD Samsat Pangkalpinang karena dinilai tidak sesuai spesifikasi dan tidak bisa digunakan.

Kepala UPTD Samsat Pangkalpinang, H. Mashuri, membenarkan bahwa alat tersebut memang tidak dipakai untuk operasional. Ia menyatakan, pihaknya hanya menerima barang hasil pengadaan dari Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel dan tidak terlibat dalam proses pemilihan maupun pembelian alat tersebut.

“Yang pertama, mesin cetak yang dimaksud saat ini berada di dalam gudang, bukan seperti yang beredar di foto. Kedua, mesin itu rencananya akan dipindahkan ke kantor Samsat Drive Thru,” ujar Mashuri kepada Asatu Online, Senin (21/4/2025).

Namun demikian, Mashuri tidak merinci lebih lanjut peruntukan alat tersebut jika dipindahkan ke kantor Samsat Drive Thru. Ia hanya menekankan bahwa urusan pencetakan plat nopol dan dokumen kendaraan seperti BPKB merupakan wewenang pihak kepolisian, bukan Samsat.

“Silakan konfirmasi lebih lanjut ke pihak kepolisian, karena mereka yang mempergunakannya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian yang bertugas di unit Regident Samsat Pangkalpinang menyatakan bahwa alat pencetak nopol tersebut memang tidak layak pakai. Kualitas hasil cetakan dinilai buruk dan tidak memenuhi standar resmi, sehingga tidak bisa digunakan dalam pelayanan publik.

“Alat itu memang tidak dipakai karena hasil cetaknya jelek. Kami simpan saja di gudang,” ungkap salah satu petugas Regident.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera turun tangan menyelidiki pengadaan alat tersebut. Ia menilai, sudah ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kalau alat senilai Rp300 juta tidak bisa digunakan dan hanya disimpan di gudang, maka patut diduga ada unsur kerugian negara. Kami minta Kejaksaan segera menyelidiki proses pengadaan ini, termasuk siapa yang bertanggung jawab,” tegas Rahmad Sukendar, Senin (21/4/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pengadaan alat tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *