Banda Aceh, Asatu Online— Langkah Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam menegakkan syariat Islam mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Dr. Jummaidi Saputra, S.H., M.H., CPM, yang menilai tindakan Illiza turun langsung melakukan razia di hotel dan tempat hiburan sebagai gebrakan positif dalam membangkitkan kembali semangat penegakan syariat di Aceh.
“Gebrakan ini sudah lama dinantikan. Tindakan ini memberikan dampak besar terhadap marwah syariat Islam dan meningkatkan kepercayaan aparat penegak hukum, khususnya di bidang syariat,” ujar Jummaidi dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Ia menegaskan bahwa penegakan syariat Islam membutuhkan dukungan penuh dari kepala daerah. Menurutnya, hukum tidak dapat berjalan efektif tanpa kekuasaan yang memaksa.
Secara yuridis, lanjut Jummaidi, dasar penerapan syariat Islam di Aceh sangat kuat, mengacu pada UU No. 44 Tahun 1999 dan UU No. 11 Tahun 2006, serta diperkuat dengan Qanun Jinayat. Selain itu, Aceh secara historis memiliki tradisi penegakan hukum kuat sejak masa Kesultanan, seperti pada masa Sultan Iskandar Muda.
“Dalam konteks ini, Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi harus menjadi cerminan pelaksanaan syariat secara menyeluruh, bukan hanya simbolik,” ucapnya.
Jummaidi juga menyoroti bahwa mayoritas pelanggar syariat adalah remaja, yang mencerminkan kondisi moral generasi muda yang memprihatinkan. Ia menilai, penegakan syariat tidak cukup hanya pada tahap razia, tetapi harus dilanjutkan dengan pemberian sanksi serta pencabutan izin usaha tempat terjadinya pelanggaran.
“Selama fasilitas pelanggaran masih tersedia, praktik itu akan terus terjadi. Badan usaha juga bisa dikenai sanksi sesuai Qanun No. 6 Tahun 2014, tapi sayangnya jarang diterapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Banda Aceh saat ini berada dalam kondisi darurat pelanggaran syariat, termasuk praktik LGBT yang disebutnya menjadi salah satu penyumbang kasus HIV/AIDS di daerah tersebut. Data Dinas Kesehatan mencatat terdapat 530 kasus HIV/AIDS, mayoritas akibat perilaku LGBT.
Untuk itu, Jummaidi mendorong adanya pendekatan preventif melalui edukasi di sekolah, pembinaan moral, serta penutupan tempat-tempat rawan pelanggaran.
“Keberanian Wali Kota Illiza harus didukung semua pihak. Meski tantangan besar, langkah ini penting untuk mengangkat kembali marwah penegakan syariat Islam di Aceh,” pungkasnya. (Marwan)















