Caption : Foto bersama IK dan Panitera J didampingi Humas PN Tipikor Pangkalpinang, Kamis (17/4).
Pangkalpinang, Asatu Online – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi dugaan pertemuan antara anggota keluarga terdakwa perkara korupsi “tanam pisang tumbuh sawit” dengan seorang panitera pengadilan yang terjadi pada Senin malam (14/4).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PN Tipikor Pangkalpinang, Kamis (17/4/2025), terduga pihak yang terlibat dalam pertemuan tersebut, yakni IK dari Biro Hukum Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, serta panitera berinisial J, memberikan penjelasan secara langsung didampingi Humas PN Tipikor Pangkalpinang.
IK menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa berinisial RK, seperti yang ramai diberitakan.
“Hubungan saya dengan RK hanya sebatas satu angkatan saat kuliah hukum di Universitas Bangka Belitung (UBB). Tidak ada hubungan keluarga seperti yang beredar di kalangan media,” ujar IK.
Ia pun menjelaskan kronologi pertemuannya dengan panitera J yang terjadi di pantry kantor pengadilan. Menurut IK, pertemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja saat dirinya keluar untuk merokok, karena dilarang merokok di dalam ruang sidang.
“Waktu saya merokok di luar, saya bertemu J yang merupakan teman SMP dan SMA saya di Sungailiat. Kami ngobrol sebentar sambil merokok, lalu saya diajak masuk ke pantry untuk mengobrol lebih lanjut. Kami berbicara sekitar satu jam,” jelasnya.
Terkait isu yang menyebut pintu pantry terkunci selama pertemuan, IK membantahnya. Ia menyatakan bahwa pintu tidak dalam keadaan terkunci karena sempat ada orang masuk untuk meminjam sendok.
“Tidak benar pintu pantry dikunci. Ada orang masuk ke dalam saat kami di sana,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, IK juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pertemuan tersebut.
“Saya mohon maaf telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan PN Tipikor Pangkalpinang. Saya sering menghadiri persidangan karena RK adalah rekan satu angkatan dan juga satu instansi di Biro Hukum Pemprov,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar foto dan informasi yang menyebutkan dugaan pertemuan mencurigakan antara panitera pengadilan dan seseorang yang diduga keluarga terdakwa korupsi pemanfaatan hutan seluas 1.500 hektare di Bangka. Dugaan itu mencuat pada hari yang sama dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa, sehingga memunculkan berbagai spekulasi.
Hingga kini, pihak PN Tipikor Pangkalpinang belum memberikan keterangan tambahan terkait langkah lanjutan atau klarifikasi resmi dari institusi pengadilan, termasuk apakah akan ada pemeriksaan etik terhadap panitera yang bersangkutan. (*)















