Kejagung Periksa Istri dan Sekpri Terpidana Robert Indarto Terkait Korupsi Timah  

Caption : Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah

Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) oleh tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Kedua saksi yang diperiksa kali ini adalah ECS, istri dari terpidana Robert Indarto, serta IML yang merupakan sekretaris pribadi Robert Indarto. Diketahui, Robert Indarto menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), salah satu perusahaan yang turut disorot dalam perkara ini.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap ECS dan IML dilakukan guna mendalami penyidikan atas dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan sejumlah korporasi, termasuk Refined Bangka Tin dan lainnya.

Kejagung menyebut, keterangan dari kedua saksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah dikumpulkan serta melengkapi berkas perkara yang tengah berjalan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya penegakan hukum terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara dalam jumlah besar itu.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk,” tulis Kejagung dalam keterangannya.

Sejak awal penyelidikan, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari unsur korporasi maupun perorangan. Pemeriksaan terhadap keluarga dan orang-orang dekat tersangka dinilai penting untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung ini menjadi sorotan publik lantaran diduga melibatkan banyak pihak dan menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *