Pangkalpinang, Asatu Online — Di tengah maraknya pemberitaan soal hakim dan aparatur peradilan yang tersandung kasus rasuah, kini beredar kabar tak sedap dari lingkungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang. Sebuah foto yang beredar di kalangan wartawan memperlihatkan dugaan pertemuan antara keluarga terdakwa perkara korupsi “tanam pisang tumbuh sawit” dengan salah seorang panitera pengadilan.
Dugaan pertemuan tersebut terjadi pada Senin malam (14/4) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah ruang pantry atau dapur kantor. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pertemuan itu berlangsung selama kurang lebih satu jam dan hanya melibatkan panitera berinisial Y dan anggota keluarga terdakwa berinisial R.
“Saat mereka bertemu, pintu ruangan langsung ditutup rapat. Tidak ada orang lain di dalam, hanya mereka berdua,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber lain turut menguatkan keterangan tersebut. Menurutnya, ada saksi mata yang sempat masuk ke ruangan untuk mengambil sendok dan melihat keduanya berada di dalam. Setelah itu, pintu dapur dikunci dari dalam.
Pertemuan itu terjadi di hari yang sama dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa kasus korupsi pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, seluas 1.500 hektare yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023.
Terkait dugaan pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jarot Widiyatmono, telah memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan di kantornya. Namun, Jarot menolak pernyataannya dikutip dan hanya mengizinkan untuk konsumsi internal wartawan.
Sebagai informasi, dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Direktur PT Narina Keisha Imani, Ari Setioko, dengan hukuman 16 tahun penjara serta pidana uang pengganti sebesar Rp18,19 miliar dan US$420.950,25. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara delapan tahun.
Terdakwa lainnya, H. Marwan, dituntut 14 tahun penjara, sementara tiga PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi masing-masing dituntut 13 tahun 6 bulan penjara. Para terdakwa juga dikenakan pidana denda, dengan besaran antara Rp300 juta hingga Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Tipikor Pangkalpinang maupun Komisi Yudisial terkait dugaan pertemuan tersebut. (*)















