Captuon : Swiss-Belhotel Pangkalpinang
Jakarta, Asatu Online – Kejanggalan mencolok muncul dalam penanganan aset sitaan milik tersangka mega skandal timah nasional, Hendry Lie. Salah satu aset mewah yang disebut telah disita Kejaksaan Agung—Swiss-Belhotel Pangkalpinang—hingga kini tidak menampilkan papan plang penyitaan sebagaimana lazimnya barang bukti hasil kejahatan.
Hal ini disoroti tajam oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar. Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari sumber internal di Kejaksaan Agung yang memastikan bahwa hotel tersebut termasuk dalam daftar aset Hendry Lie yang sudah masuk status sita oleh penyidik Jampidsus.
Namun anehnya, Swiss-Belhotel Pangkalpinang masih beroperasi secara normal. Tidak ada papan plang yang menandakan bahwa properti tersebut dalam status sita. Aktivitas hotel tetap berjalan, tamu masih diterima, seolah tidak ada proses hukum yang berlangsung terhadap aset itu.
“Ini patut dipertanyakan. Kenapa aset yang sudah disita tidak diberi tanda atau plang sitaan? Apakah ini kelalaian, atau ada sesuatu yang disembunyikan? Kami tidak mau berspekulasi, tapi publik berhak mendapatkan kejelasan,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (11/4/2025).
Rahmad bahkan menyebut bahwa BPI KPNPA RI akan segera mengirim surat resmi ke Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan secara terbuka alasan tidak dipasangnya plang penyitaan di hotel tersebut. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan penegak hukum dalam menangani kasus besar yang menyangkut hajat negara.
“Kami tidak ingin menduga-duga, tapi jika tidak ada tindakan nyata, publik bisa berpikir bahwa ada kompromi di balik diamnya papan sitaan ini. Kejagung harus menjelaskan secara jujur dan tegas, jangan sampai muncul anggapan ada kongkalikong,” katanya.
Seperti diketahui, Swiss-Belhotel Pangkalpinang diduga kuat dibangun menggunakan dana hasil pencucian uang dari bisnis timah ilegal oleh Hendry Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa. Nama Hongky Listiyadhi, yang merupakan Direktur PT Bangun Mega Lestari, disebut-sebut sebagai pihak yang menerima aliran dana dan menginvestasikannya ke sektor perhotelan.
Hongky sendiri telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus selama hampir seharian penuh, Kamis (10/4/2025). Pemeriksaan tersebut untuk mendalami keterlibatannya dalam struktur pendanaan Swiss-Belhotel yang diduga merupakan bagian dari skema pencucian uang raksasa.
Meski Kejagung telah menunjukkan keseriusan dalam menelusuri aliran dana kotor, Rahmad mengingatkan bahwa langkah penyitaan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. “Kalau memang sudah disita, tunjukkan ke publik! Pasang plang. Jangan hanya periksa saksi, tapi di lapangan seperti tidak ada tindakan hukum,” tegasnya lagi.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas Kejagung. Skema kejahatan korporasi yang membelit tata niaga timah telah merugikan negara triliunan rupiah. Publik berharap, tidak ada satupun pelaku yang lolos, dan tidak ada satu aset pun yang disembunyikan di balik papan plang yang sengaja tak dipasang.
“Kami akan kawal terus. BPI KPNPA RI tidak akan diam bila ada indikasi pembiaran atau permainan dalam penanganan aset hasil korupsi timah,” pungkas Rahmad. (*)















