Sorong, Asatu Online – Dua tahun berlalu sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian membabat habis segala bentuk perjudian. Namun, praktik judi toto gelap (togel) justru kian menggila di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Instruksi tegas itu seolah tak bergigi di lapangan. Fakta di lapangan membuktikan, para penjual togel masih leluasa beroperasi. Hasil investigasi awak media pada Selasa (9/4/2025) menemukan beberapa kios di kawasan Kilo 12 masih terang-terangan menjual togel. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah distrik lainnya.
Ironisnya, penindakan hanya menyasar pelaku kecil di lokasi tertentu, sementara tempat lain dibiarkan bebas seolah-olah kebal hukum.
“Kalau sudah seperti ini, siapa yang sebenarnya membekingi? Dugaan kami, ada oknum yang menerima ‘pengkondisian’ sehingga bisnis haram ini terus berjalan mulus,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, perputaran uang dari praktik togel sangat besar namun tidak menyumbang apa pun bagi negara. “Tak ada pajak, tak ada kontribusi resmi. Tapi omzetnya luar biasa. Sayangnya, justru memperkaya segelintir oknum,” ujarnya.
Sorotan tajam juga datang dari kalangan aktivis masyarakat. Mereka menegaskan bahwa Pasal 303 KUHP jelas mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara maupun pemain judi. Bahkan, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara bukan hal sepele.
“Jika hukum sudah jelas, lalu mengapa Polresta Sorong Kota masih membiarkan togel tumbuh subur? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terstruktur,” ujar seorang aktivis yang juga meminta identitasnya disamarkan demi keamanan.
Aktivis itu mendesak Kapolresta Sorong Kota tak hanya sekadar melakukan penindakan simbolis, tetapi benar-benar bersih-bersih hingga ke akar jaringan togel. “Jadikan Kota Sorong zona bebas togel. Jangan biarkan hukum dilecehkan oleh praktik perjudian yang makin terbuka,” tegasnya.
Atas kondisi ini, awak media mendesak atensi langsung dari Kapolresta Sorong Kota, Kapolda Papua Barat Daya hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak tegas dan tuntas. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, siapa pun bekingnya. (*)















