Caption : Ilustrasi Sertifikat Tanah
Parittiga, Asatu Online – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, terus bergulir. Setelah bungkam saat dimintai konfirmasi, Camat Parittiga Adhian akhirnya angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa pihak kecamatan akan memanggil Kepala Desa Sekar Biru, Bonar, ke kantor camat pada hari ini, Selasa (8/4/2025), untuk dimintai klarifikasi.
“Untuk kejadian tersebut kami memang belum mengetahui secara detail titik permasalahannya karena program PTSL tidak melibatkan kecamatan. Program itu langsung antara pihak desa dan BPN/ATR,” ujar Adhian saat merespons konfirmasi dari wartawan Asatu Online dan Metro Poskota.
Namun, lanjutnya, kecamatan tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. “Kami dari kecamatan hari ini akan segera memanggil kepala desa yang bersangkutan,” tegasnya.
Dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku diminta uang hingga Rp700 ribu untuk menerima sertifikat tanah mereka. Ironisnya, penyerahan sertifikat tersebut tidak dilakukan secara resmi di kantor desa, melainkan di rumah pribadi Kades Bonar, pada malam hari.
“Saya diminta datang malam. Setelah melihat sertifikat, kepala desa langsung minta uang Rp700 ribu. Saya tidak tahu harus bagaimana, terpaksa saya kasih,” kata seorang warga dengan suara bergetar. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir mendapat tekanan.
Warga lain menyatakan hal serupa. “Kalau dia menyangkal, aparat tinggal kumpulkan semua penerima sertifikat tahun ini. Tanyakan saja satu-satu. Jangan takut bicara,” ucapnya.
Kepala Desa Bonar sendiri hingga berita ini ditulis belum memberikan klarifikasi. Pesan demi pesan yang dikirim wartawan ke nomor WhatsApp miliknya sejak pagi hari tidak direspons.
Sikap bungkam ini juga sempat ditunjukkan oleh Camat Parittiga, Adhian, sebelum akhirnya memberikan pernyataan singkat. Hal ini memicu kecaman dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh.
“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dari Dewan Pers. Konfirmasi adalah bagian dari kewajiban kami untuk menghadirkan berita yang berimbang,” tegas Suherman, Senin (7/4/2025).
Ia mengingatkan, jangan sampai Kades Bonar atau pejabat lain nantinya menuduh media memberitakan tanpa konfirmasi. “Nyatanya, kami sudah menghubungi sejak pagi. Tapi mereka memilih diam. Diam bisa dianggap pengakuan, dan itu berbahaya,” tandasnya.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya PTSL untuk wilayah Sumatera, termasuk Bangka Belitung, maksimal hanya Rp200 ribu.
Namun, fakta di lapangan sering kali tak sesuai. “Kalau warga sampai harus bayar Rp700 ribu dan diserahkan di rumah pribadi kepala desa, ini bukan lagi pelayanan publik. Ini transaksi yang patut dicurigai,” ujar Suherman.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah berulang kali memperingatkan agar tidak ada praktik pungli dalam program PTSL. “Meski uang pungli dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. PTSL bukan ladang pungli,” tegasnya.
Suherman menambahkan, menutup akses informasi terhadap jurnalis juga bisa dianggap sebagai upaya menghalangi kerja pers secara halus. “Ketika akses informasi ditutup, publik jadi buta. Ini berbahaya untuk demokrasi,” pungkasnya. (Yani)















