Caption : Ilustrasi
Parit Tiga, Asatu Online– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga melibatkan Kepala Desa Sekar Biru, Bonar, memicu perhatian serius dari publik. Sejumlah media lokal dan warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, mulai angkat suara terkait dugaan penyimpangan ini, Senin (7/4/2025).
PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rakyat. Biaya pelaksanaannya telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Namun, program ini diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa demi keuntungan pribadi.
Modus: Sertifikat Diserahkan Diam-diam, Warga Diminta Bayar Rp700 Ribu
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Kepala Desa Sekar Biru berinisial BN diduga memungut biaya PTSL jauh di atas ketentuan resmi. Salah satu warga mengaku diminta datang ke rumah pribadi kepala desa, bukan ke kantor desa, dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu saat menerima sertifikat tanah.
“Saya disuruh datang malam ke rumahnya. Setelah melihat sertifikat, dia langsung minta uang Rp700 ribu. Saya terpaksa kasih,” ungkap warga tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. “Kalau dia menyangkal, aparat tinggal kumpulkan semua warga penerima sertifikat tahun 2025. Tanyakan langsung, berapa mereka bayar dan di mana menerima sertifikatnya. Jangan takut, asal aparat yang turun langsung,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bonar maupun Camat Parittiga, Adhian, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi sejak pagi hari oleh awak media.
Menteri ATR/BPN: Uang Dikembalikan Pun, Proses Hukum Tetap Jalan
Menanggapi maraknya dugaan pungli PTSL di sejumlah daerah, termasuk di Bangka Barat, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun uang pungli telah dikembalikan.
“Ini bentuk kejahatan jabatan. Tidak bisa dibiarkan. Siapa pun yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi, akan kami proses secara hukum,” tegas Nusron, dikutip dari Monitor Hukum Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya PTSL melalui SKB Tiga Menteri sebagai berikut:
Jawa & Bali: Rp150.000, Sumatera & Kepri: Rp200.000, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua: Rp250.000,Wilayah terpencil: Maksimal Rp450.000.
Laporan masyarakat tetap sah meski tanpa kwitansi, asalkan disertai minimal tiga orang saksi yang mengalami hal serupa.
Ancaman Hukuman Berat
Tindakan pungli dalam program PTSL dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
UU Tipikor Pasal 12 huruf e: Pemerasan oleh pejabat publik, ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 368 KUHP: Pemerasan, ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Pasal 423 KUHP: Penyalahgunaan wewenang, ancaman pidana hingga 6 tahun.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme sanksi administratif.
Warga Bisa Lapor Tanpa Bukti Tertulis
Kementerian ATR/BPN membuka kanal pengaduan resmi bagi warga yang merasa dirugikan dalam program PTSL. Pengaduan bisa disampaikan ke kantor pertanahan setempat atau langsung ke posko pengaduan resmi kementerian.
Kasus serupa saat ini juga tengah diproses di Brebes, Jawa Tengah, di mana warga dipungut biaya Rp700 ribu—padahal biaya resmi hanya Rp150 ribu.
Pesan Tegas Menteri Nusron: “PTSL Bukan Ladang Pungli”
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa PTSL adalah hak masyarakat dan bukan ladang untuk mencari keuntungan pribadi oleh aparatur desa.
“PTSL adalah hak rakyat. Bukan ladang pungli. Jangan main-main. Kami tidak segan menindak tegas,” pungkasnya. (man)















