Sungailiat, Asatu Online– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun 2024 pada Kamis (27/3/2025). Rapat ini menjadi momentum evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun terakhir.
Ketua DPRD Bangka, Jumadi, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. DPRD akan melakukan pembahasan secara mendalam bersama organisasi perangkat daerah guna memastikan transparansi dan akurasi laporan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Pj. Bupati Bangka Isnaini mengungkapkan bahwa meskipun realisasi pendapatan daerah belum mencapai target, APBD 2024 tetap dalam kondisi seimbang tanpa defisit. Dari target pendapatan Rp1,27 triliun, realisasi mencapai Rp1,26 triliun. Sementara itu, belanja daerah yang ditargetkan Rp1,30 triliun terealisasi sebesar Rp1,25 triliun.
“Kekurangan pendapatan berhasil ditutup dengan pembiayaan daerah, sehingga hingga akhir tahun anggaran masih terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp43,91 miliar,” jelas Isnaini.
Selain memastikan keseimbangan APBD, Isnaini menyoroti capaian pembangunan Kabupaten Bangka selama 2024. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 74,66, tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Indeks daya saing daerah juga mencatat skor 3,76, melampaui rata-rata provinsi dan nasional.
Capaian ini semakin diperkuat dengan raihan 11 penghargaan tingkat nasional, 6 penghargaan tingkat provinsi, dan 1 penghargaan tingkat regional.
Menutup sambutannya, Isnaini berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat demi percepatan pembangunan Kabupaten Bangka.