Caption : Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah
Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung memeriksa Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza berinisial IP terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah senilai Rp300 triliun. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (24/3/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harly Siregar, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dalam keterangan resminya. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan IP dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
“IP diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun,” ujar Harly Siregar. Namun, Harly tidak merinci peran IP secara spesifik dalam kasus yang melibatkan korporasi Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak lainnya itu.
Selain IP, ada tiga saksi lain yang turut diperiksa, yakni ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa, PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3, dan JM selaku Direktur PT Gading Orchard. Keempat saksi ini dianggap memiliki keterkaitan erat dengan skandal korupsi yang telah merugikan negara dalam jumlah fantastis tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri terkait pemeriksaan dua pejabatnya, yakni IP dan PAN. Namun, kuat dugaan bahwa peran perbankan dalam transaksi keuangan tata niaga timah menjadi salah satu fokus penyidikan yang saat ini didalami oleh Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan serius dalam tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk selama tujuh tahun, mulai dari 2015 hingga 2022. Skandal ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah pertambangan di Indonesia.[Yani]