Caption : Tongkang bermuatan zirkon milik PT PMM yang sdh berangkat, Kamis (13/3).
Pangkalpinang, Asatu Online – Skandal pengiriman zirkon oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terus bergulir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, asal usul zirkon dan logam tanah jarang yang dikirim ke luar Pulau Bangka diduga kuat bukan berasal dari kegiatan tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PMM. Sebaliknya, material tersebut diduga diperoleh dari pengepul tailing di wilayah Selindung dan sekitarnya, yang asal-usulnya tidak jelas dan ditengarai berasal dari kawasan hutan lindung, hutan produksi, atau bahkan IUP milik PT Timah.
Tidak tanggung-tanggung, tiga nama besar disebut sebagai pemasok utama zirkon ke PT PMM. Mereka dikenal sebagai pemegang “slot” pemasok eksklusif, yakni hanya pihak tertentu yang dapat memasok zirkon ke perusahaan tersebut. Ketiga nama itu diidentifikasi diduga Aen, Bdi, dan satu lagi Drs, semuanya warga Provinsi Bangka Belitung. Berdasarkan sumber terpercaya, mereka disebut sebagai pemain besar dalam rantai pasokan zirkon ilegal tersebut.
Klarifikasi yang Tak Kunjung Datang
Hingga berita ini diturunkan, Asatu Online masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PT PMM maupun otoritas terkait. Keterlibatan para pemasok dengan status “slot” tersebut menambah dugaan kuat adanya praktik ilegal yang melibatkan oknum tertentu dalam proses pengiriman zirkon.
Pengiriman Ribuan Ton Zirkon Menuai Sorotan
Pada Kamis (13/3/2025), PT PMM mengirim ribuan ton zirkon dari Air Anyir, Kabupaten Bangka, ke Kalimantan. Pengiriman ini langsung menuai kritik tajam, lantaran diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait kewajiban pemurnian mineral sebelum ekspor.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mengecam keras tindakan ini dan menyatakan akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung. “Kami menduga kuat bahwa ribuan ton zirkon tersebut bukan hasil tambang legal, melainkan berasal dari kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan lindung. Ini jelas melanggar hukum dan harus diusut tuntas,” tegas Rahmad, Selasa (18/3/2025).
Aktivitas Tambang PT PMM Diduga Tidak Beroperasi
Rahmad Sukendar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi IUP PT PMM di Belinyu. Namun, alih-alih menemukan aktivitas pertambangan, lokasi tersebut tampak sepi dan sudah lama tidak beroperasi. Fakta ini diperkuat oleh kesaksian warga setempat yang mengaku tidak melihat adanya aktivitas tambang dalam beberapa waktu terakhir.
“Anehnya, meski tambang tidak beroperasi, tumpukan zirkon di pabrik PT PMM di Air Anyir justru terus melimpah. Ini jelas menimbulkan kecurigaan besar tentang dari mana ribuan ton zirkon itu berasal,” kata Rahmad dengan nada geram.
Kejanggalan pada Muatan Tongkang
Selain dugaan asal-usul ilegal, kejanggalan juga ditemukan pada muatan tongkang bernomor lambung BG Sumber Jaya 38 yang ditarik oleh tugboat BLESS POWER PONTIANAK. Muatan tersebut diduga bukanlah zirkon, melainkan pasir timah. Ciri fisiknya menunjukkan hanya separuh badan tongkang yang terisi, sementara bagian atasnya ditutupi polybag.
“Kami menduga kuat bahwa muatan dalam tongkang itu bukan zirkon, tetapi pasir timah. Jika benar, maka ini adalah pelanggaran serius dan perlu penyelidikan mendalam,” ungkap Suherman, salah satu aktivis yang ikut memantau kasus ini.
Desakan Investigasi Menyeluruh
Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas skandal ini. “Kekayaan mineral daerah jangan sampai dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan negara,” pungkas Rahmad Sukendar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PMM maupun KSOP Pangkalbalam belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan ini. BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga keadilan dan kedaulatan kekayaan mineral di Bangka Belitung. [Yn]