Skandal Korupsi Timah 300 T, 3 Kolektor Timah di Babel Diperiksa Kejagung  

Caption : Jampidsus Febrie Ardiansyah

Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harly Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah dan memperjelas keterlibatan para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah di Bangka Belitung,” ujar Harly.

Adapun keempat saksi yang diperiksa berinisial AS, AW, KRN, dan JM. AS dan AW diketahui berprofesi sebagai pedagang sekaligus kolektor timah, sementara KRN merupakan wiraswasta yang juga berperan sebagai kolektor.

Selain itu, JM menjabat sebagai Direktur PT Gading Orchard Summarecon. Keempatnya diduga memiliki keterkaitan erat dengan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya penyimpangan dalam tata niaga timah di wilayah Bangka Belitung yang melibatkan korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan temuan awal, nilai kerugian negara akibat skandal ini ditaksir mencapai Rp300 triliun.

“Kami akan terus mendalami peran masing-masing saksi dan tersangka untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan melawan hukumnya,” tambah Harly.

Skandal korupsi timah senilai Rp300 triliun ini mencuat setelah laporan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan perdagangan timah oleh PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

Selain memeriksa para kolektor, Kejaksaan Agung juga akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana hasil korupsi. Pemeriksaan secara intensif akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari jerat hukum.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak signifikan terhadap perekonomian negara,” tegas Harly Siregar. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *