Babel  

Belasan Tahun Terbengkalai, Tanah Negara 295,4 Ha di Kelurahan Selindung, Tak Tersentuh BPN

Caption : 295,4 Hektare Tanah Milik Negara yang terbengkalai di Kelurahan Selindung

Pangkalpinang, Asatu Online — Tanah negara bekas tanah terlantar seluas 295,4 hektare di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kodya Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibiarkan terbengkalai selama belasan tahun tanpa ada tindak lanjut dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Belitung.

Tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah negara pada 18 Januari 2012 melalui Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 13/PTT-HGU/BPN RI/2012. Namun, hingga kini, tak ada langkah konkret dari BPN Bangka Belitung, bahkan tanda patok atau plang penanda pun tak kunjung dipasang.

BPN Bingung dan Tak Punya Anggaran

Saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025), Kepala Bidang Permasalahan Tanah Kanwil BPN Bangka Belitung Yulis, tampak kebingungan. Ia mengaku belum menguasai persoalan tersebut karena baru bertugas selama empat bulan dan meminta waktu tiga hari untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Pada Kamis (12/3/2025), Yulis akhirnya memberikan klarifikasi bahwa beberapa tahun lalu pihaknya pernah memasang plang tanda tanah terlantar, namun plang tersebut hilang entah ke mana.

“Kami tidak tahu siapa yang mencabut plang tersebut. Selain itu, kami juga tidak memiliki anggaran untuk menjaga tanah terlantar itu,” ujarnya.

Yulis juga mengakui bahwa pihaknya sempat berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait pengelolaan tanah tersebut. Namun, rencana itu tertunda karena adanya persiapan pemilu kepala daerah.

Dugaan Jual Beli Liar: Oknum Warga Libatkan Aparat Hukum

Ironisnya, lahan terlantar ini diduga diperjualbelikan oleh oknum warga kepada oknum aparat penegak hukum. Bahkan, surat keterangan atas tanah tersebut telah diterbitkan oleh Lurah Selindung.

Menanggapi hal ini, Yulis menegaskan bahwa BPN Bangka Belitung tidak pernah mengakui adanya jual beli tersebut. “Jika ada yang mengajukan peningkatan status tanah menjadi sertifikat, kami tidak akan memprosesnya. Itu tanah negara,” tegasnya.

Jejak HGU PT Karya Rinjani Utama

Sebelumnya, lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Karya Rinjani Utama. Namun, masa berlaku HGU itu telah habis. Berdasarkan pemberitaan Suarabangkabelitung.com pada Kamis (6/7/2017), Lurah Selindung Effendi M. Ali mengungkapkan bahwa lahan eks HGU tersebut dikelola oleh Djohan Afing melalui perusahaan Inti Perkasa Bahari.

Effendi juga menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dijual oleh Djohan Afing kepada seorang jenderal yang diduga adalah Ryamizard Ryacudu. “Namun, transaksi itu dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak kelurahan, dan masa berlaku HGU-nya juga sudah habis,” tegas Effendi.

Payung Hukum yang Terabaikan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar jelas mengatur bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan ditertibkan oleh negara. Sayangnya, dalam kasus ini, aturan tersebut seolah tidak dijalankan.

Publik pun mempertanyakan keseriusan BPN Bangka Belitung dalam menangani aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Apakah BPN sengaja menutup mata atau ada kepentingan lain di balik pembiaran ini? [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *